Di Depan Anggota DPRD, Manajemen Natarang Mining Beber Penghentian Operasional dan PHK

Minggu 07-06-2020,15:17 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id--Komisi III DPRD Kabupaten Tanggamus  melaksanakan kunjungan kerja (Kunker)  ke PT. Natarang Mining, Jumat (5/6). Kunker yang dipimpin langsung Ketua Komisi III Iskandar Juned tersebut bertujuan untuk memastikan PT. Natarang Mining yang merupakan perusahaan tambang emas telah melaksanakan tanggungjawab terhadap lingkungan sekitar serta tanggungjawab kesejahteraan sosial terhadap karyawannya. Turut serta dalam Kunker tersebut Wakil Ketua Komisi III Iflah Haza, Sekretaris Komisi III Hilman, SH dan seluruh Anggota Komisi III. Kedatangan rombongan Komisi III tersebut disambut langsung Kepala Teknik Tambang PT Natarang Mining, Abjan  Masuara dan Environmental Kordinator Bagian Lingkungan hidup PT. Natarang Mining Haifa. Dalam pemaparannya dihadapan pimpinan dan anggota Komisi III pihak PT. Natarang Mining yang diwakili Haifa menyampaikan bahwa PT. Natarang Mining diawal kegiatan produksinya menggunakan tekhnik tambang bawah tanah ( Underground Mining) yaitu  penambangan yang seluruh kegiatan atau  aktifitas penambangannya dilakukan dibawah permukaan bumi namun kini telah beralih keteknik tambang terbuka. Haifa melanjutkan bahwa seluruh aktifitas yang dilakukan oleh PT. Natarang Mining telah memiliki legalitas izin yang lengkap termasuk izin pengelolaan lingkungan  dengan memiliki Amdal. Menurut Haifa saat ini PT. Natarang Mining memiliki dua wilayah operasi produksi yaitu Way Lingo dan Talang Santo. \"Dikedua lokasi tersebut juga telah dilakukan pengelolaan lingkungan seperti pembibitan, penataan lahan dan revegetasi, pembuatan drainase. Pembuatan dan pemeliharaan kolam pengendap, penyimpanan limbah B3 dan pengelolaan kualitas air limbah. Serta pemantauan lingkungan yang dilaksanakan secara teratur dan rutin,\"terangnya. Wakil Ketua Komisi III Iflah Haza dalam kesempatan yang sama  berharap kepada pihak PT. Natarang Mining ada rekondisi terhadap alam untuk menormalkan lagi lahan-lahan yang rusak akibat aktifitas penambangan dan ada laporan rutin dalam kegiatan tersebut. Senada dengan Iflah Haza, Sekretaris Komisi III Hilman, SH  menyampaikan harapan kepada pihak PT. Natarang Mining kedepannya dana CSR  dapat disalurkan dalam bidang pendidikan dengan  menyekolahkan warga sekitar hingga jenjang  bangku kuliah. \"Selain itu juga harapannya ada transfer teknologi dari PT. Natarang Mining ,  sehingga ada kontribusi nyata dari PT. Natarang Mining bagi Kabupaten Tanggamus,\" ujar Hilman. Anggota Komisi III H. Nuzul Irsan, S.E dari Dapil I dalam kesempatan tersebut turut menyoroti permasalahan terkait akan berhentinya operasional penambangan PT. Natarang Mining. Ia juga berharap ada penanganan serius terhadap limbah dari PT. Natarang Mining karena menurutnya limbah dari aktifitas penambangan telah mencemari sungai di kawasan Bandar Negeri Semuong. \"Saya harap implementasi nyata dari tanggungjawab pengelolaan lingkungan yang dilaksanakan PT. Natarang Mining dapat benar-benar dijalankan serta dalam pelaksanaan CSR dapat memberdayakan warga sekitar,\"katanya. Ditempat yang sama Edy Yalismi anggota komisi III menekankan bahwa kehadiran anggota dewan adalah bagian dari tupoksi anggota DPRD sebagai penyambung aspirasi masyarakat dan selaku fungsi pengawasan. \"Segala program tanggung jawab sosial serta lingkungan jangan hanya sebatas manis dikertas, namun harus dapat benar-benar dilaksanakan,\"tegasnya. Sementara pihak PT Natarang Mining yang diwakili  Kepala Tekhnik Tambang Abjan  Masuara mengakui dalam penerapan dan pelaksanaan dilapangan  kerap menemui kendala sehingga kedepannya pihak PT. Natarang Mining akan terus mengevaluasi apa saja yang kurang sehingga dapat dilakukan pembenahan. Terkait kabar adanya penghentian operasional PT. Natarang Mining, Abjan membenarkan hal tersebut. Hal itu menurutnya dikarenakan situasi dampak Covid-19. Lalu mengenai persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Natarang mining yang mencapai 90 persen Abjan menjelaskan bahwa PHK dilakukan dalam tiga tahap. Pertama pada bulan Desember 2019 hal ini karena telah selesainya proses penggalian.Tahap kedua PHK pada April 2020, ini setelah terjadi longsor di lokasi penambangan Talang Santo dan PHK tahap III pada 31 Mei 2020 hal ini berdasarkan permintaan dari karyawan sendiri yang merasa resah  dan khawatir  dengan  undang-undang Cipta Karya yang memungkinkan karyawan mendapatkan pesangon lebih kecil. \"Hal ini sudah merupakan keputusan terbaik bagi pihak PT natarang Mining dan karyawan,\" ujar Abjan. Abjan menambahkan para karyawan yang di PHK tersebut telah mendapatkan pesangonnya secara utuh dan telah direkrut kembali sebagai tenaga kerja harian lepas  guna untuk menyelesaikan proses produksi yang belum selesai hingga bulan Agustus 2020 setelah itu aktifitas penambangan akan dihentikan hingga waktu yang belum dapat ditentukan . \"Kendati Agustus tidak ada aktivitas penambangan tapi masih ada sejumlah karyawan yang tetap berjaga untuk memastikan lingkungan area tambang tetap terjaga,\" kata dia. Sedangkan untuk rekondisi terhadap alam yang rusak abjan menyampaikan bahwa pihak PT. Natarang Mining telah melaksanakan hal tersebut dengan ganti rugi penghijauan lahan seluas 12.000 hektar yang terletak di Kelumbayan.(ehl/ral/rnn/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait