Penangguhan Belum Disetujui, Politisi Partai Demokrat Lampung Masih Ditahan

Jumat 11-10-2019,19:30 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Politisi Partai Demokrat Lampung Fajrun Najah masih menjalani penahanan di Mapolresta Bandarlampung. Hingga saat ini, permohonan penangguhan belum dikabulkan. ”Hingga saat ini masih  kita tahan,\" kata Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Rosef Effendi, Jumat (11/10). Menurut dia, penyidik telah menerima surat penangguhan penahanan. Namun belum mendapatkan persetujuan dari Kapolresta Bandarlampung Kombes Wirdo Nefisco. ”Untuk surat (penangguhan) sudah kita terima. Tapi belum dikabulkan,  masih diajukan ke pimpinan,\" sebut dia. Sementara untuk proses hukum kasus ini, penyidik masih melengkapi berkas. ”Kita masih melengkapi berkas,” ujarnya. Penyidik Polresta Bandarlampung resmi menahan Fajrun Najah yang diduga terlibat kasus penipuan uang Rp2,7 miliar. Penetapan penahanan selama 20 hari ke depan dilakukan Selasa dini hari (24/9). Rosef menuturkan, pihaknya masih fokus pada satu laporan. Yakni atas nama pelapor Namuri Yasir. ”Sesuai laporan, kerugian mencapai Rp2,7 miliar dan kita gunakan pasal 378 KUHP. Sekarang (Fajrun) kita tahan selama 20 hari ke depan,\" tegasnya. Sebelumnya, Fajrun Najah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Bandarlampung, Senin (23/9). Ini terkait kasus dugaan penipuan uang Rp2,7 miliar mengatasnamakan kegiatan Partai Demokrat jelang Pilgub Lampung 2018. (mel/ais) 

Tags :
Kategori :

Terkait