radarlampung.co.id – Massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, Rabu (7/8). Pendemo yang tergabung dalam LSM GMBI ini menuntut kejaksaan menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu ”Kami menuntut Kejari Blambanganumpu segera menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pungli sertifikat tanah,” kata korrdinator lapangan Subki. Dilanjutkan, dari temuan di lapangan, sejumlah kepala kampung yang wilayahnya menjadi sasaran PTSL dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah. Sementara Kepala Kejari Blambanganumpu Mochammad Judi Ismono mengatakan, tuntutan dari pendemo akan ditelusuri. Langkah ini bertujuan mencari kebenaran dari informasi yang disampaikan. ”Intinya, segala masukan dan info dari teman-teman merupakan hal yang perlu bagi kita. Ini akan kita klarifikasi terlebih dahulu untuk mencari kebenarannya,” kata Judi Ismono. (sah/ais)
Didatangi Pendemo, Ini Kata Kajari Blambanganumpu
Rabu 07-08-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB
Empat Dekade FISIP Unila, Perkuat Mutu Pendidikan dan Perluas Peluang Mahasiswa
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Terkini
Sabtu 24-10-2026,21:23 WIB
Inovasi Bright Gas Pertamina, Nyala Energi Andal Penopang Ekonomi Lampung
Sabtu 24-10-2026,12:46 WIB
Sambil Nunggu BSU Rp900 Ribu Cair, Ini Kriteria Penerima Bantuan yang Harus Dipenuhi
Sabtu 24-10-2026,07:09 WIB
RSUDAM Buka Layanan DSA, Perluas Akses Penanganan Pembuluh Darah
Sabtu 24-10-2026,07:07 WIB