radarlampung.co.id – Massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, Rabu (7/8). Pendemo yang tergabung dalam LSM GMBI ini menuntut kejaksaan menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu ”Kami menuntut Kejari Blambanganumpu segera menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pungli sertifikat tanah,” kata korrdinator lapangan Subki. Dilanjutkan, dari temuan di lapangan, sejumlah kepala kampung yang wilayahnya menjadi sasaran PTSL dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah. Sementara Kepala Kejari Blambanganumpu Mochammad Judi Ismono mengatakan, tuntutan dari pendemo akan ditelusuri. Langkah ini bertujuan mencari kebenaran dari informasi yang disampaikan. ”Intinya, segala masukan dan info dari teman-teman merupakan hal yang perlu bagi kita. Ini akan kita klarifikasi terlebih dahulu untuk mencari kebenarannya,” kata Judi Ismono. (sah/ais)
Didatangi Pendemo, Ini Kata Kajari Blambanganumpu
Rabu 07-08-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 09-07-2026,20:01 WIB
Prancis Vs Maroko Duel Panas Perempat Final Piala Dunia 2026, Siapa yang Pantas Lolos Ke Semifinal?
Jumat 10-07-2026,07:01 WIB
Menakar Ketangguhan Samsung Galaxy Tab S11 Ultra, Lebih Cocok untuk Mahasiswa Akhir atau Pelajar?
Jumat 10-07-2026,07:43 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Deteksi 34 Titik Panas di Lampung, Berikut Sebarannya
Jumat 10-07-2026,08:01 WIB
Cek Estimasi Harga OTR Lampung Mobil Listrik BYD per Juli 2026, Atto 1 Mulai Rp209 Jutaan?
Kamis 09-07-2026,21:16 WIB
Hasil Pemetaan PPDB Diumumkan Besok, Disdik Pastikan Sekolah Negeri Tanpa Biaya
Terkini
Jumat 10-07-2026,17:50 WIB
Wabup Umi Laila Ajak ASN-Warga Pringsewu Geliatkan Lagi Gotong Royong
Jumat 10-07-2026,17:33 WIB
Ramalan Zodiak 10-11 Juli 2026: Banjir Rezeki untuk Libra dan Sagitarius, Cancer Raih Rating Sempurna
Jumat 10-07-2026,15:45 WIB
Perkuat Kompetensi Insan, PTBA Dorong Program Pemberdayaan yang Berdampak
Jumat 10-07-2026,14:00 WIB