radarlampung.co.id – Massa mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Blambanganumpu, Rabu (7/8). Pendemo yang tergabung dalam LSM GMBI ini menuntut kejaksaan menindaklanjuti temuan dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan sertifikat tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2017 lalu ”Kami menuntut Kejari Blambanganumpu segera menindaklanjuti temuan di lapangan terkait pungli sertifikat tanah,” kata korrdinator lapangan Subki. Dilanjutkan, dari temuan di lapangan, sejumlah kepala kampung yang wilayahnya menjadi sasaran PTSL dipungut biaya pembuatan sertifikat tanah. Sementara Kepala Kejari Blambanganumpu Mochammad Judi Ismono mengatakan, tuntutan dari pendemo akan ditelusuri. Langkah ini bertujuan mencari kebenaran dari informasi yang disampaikan. ”Intinya, segala masukan dan info dari teman-teman merupakan hal yang perlu bagi kita. Ini akan kita klarifikasi terlebih dahulu untuk mencari kebenarannya,” kata Judi Ismono. (sah/ais)
Didatangi Pendemo, Ini Kata Kajari Blambanganumpu
Rabu 07-08-2019,23:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Minggu 27-09-2026,09:33 WIB
MTQ Ke-55 di Bandar Lampung Resmi Dibuka, Bunda Eva Dukung Generasi Berilmu dan Berakhlak
Minggu 27-09-2026,10:06 WIB
Perkuat IKU 5 dan Hilirisasi Riset, Unila Gelar Workshop Kerja Sama Berdampak
Minggu 27-09-2026,11:24 WIB
Dies Natalis ke-61 Unila: Wadirut MIND ID Ungkap Potensi dan Strategi Hilirisasi Pertanian Lampung
Terkini
Minggu 27-09-2026,11:24 WIB
Dies Natalis ke-61 Unila: Wadirut MIND ID Ungkap Potensi dan Strategi Hilirisasi Pertanian Lampung
Minggu 27-09-2026,10:06 WIB
Perkuat IKU 5 dan Hilirisasi Riset, Unila Gelar Workshop Kerja Sama Berdampak
Minggu 27-09-2026,09:33 WIB
MTQ Ke-55 di Bandar Lampung Resmi Dibuka, Bunda Eva Dukung Generasi Berilmu dan Berakhlak
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB