Radarlampung.co.id - Diduga terlibat tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Lampung Timur menahan tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah, Kamis (23/9) pukul 15.20 WIB. Tersangka adalah AF oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim. Kepala Kejaksaan Negeri Lamtim Ariyana Yuliastuty menjelaskan, AF diduga terlibat korupsi dana hibah untuk Karang Taruna yang dianggarkan melalui APBD 2018. Pada saat itu, Karang Taruna Lamtim yang dipimpin AF mendapat alokasi dana hibah Rp250 juta. Dana hibah itu disalurkan secara dua tahap. Masing-masing tahap 1 Rp125 juta dan tahap 2 Rp125 juta. Namun, penggunaan dananya tidak sesuai peruntukan, sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp100.180.000. Nilai kerugian negara itu didasarkan hasil audit BPKP. Dilanjutkan, atas dugaan penyimpangan dana hibah itu, Kejari Lamtim telah melakukan penyelidikan sejak Desember 2019. Kemudian, AF selaku saksi dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu baru memenuhi panggilan penyidik pada panggilan ke 3, Kamis (23/9). AF hadir memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukumnya Sukarmin, pukul 10.15 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam, penyidik akhirnya menetapkan AF sebagai tersangka. Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal 2 ayat 1, junto pasal 18, pasal 3 junto 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun. Selanjutnya, ditetapkan untuk ditahan melalui surat perintah penahanan nomor 02/L.816/FD.1/09/2021 tertanggal 23 September 2021. Pertimbangannya, secara formil dan materiel AF telah cukup bukti untuk ditahan. Untuk selanjutnya, AF dibawa ke Rumah Tahanan Sukadana dengan menggunakan mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi BE1656 BZ. “Tersangka ditahan untuk mempermudah penyidikan dan menghindari melarikan diri serta menghilangkan barang bukti,” jelas Ariyana Yuliastuty. Sementara, AF didampingi kuasa hukumnya saat akan dibawa menuju Rutan Sukadana tidak bersedia memberikan keterangan ketika dikonfirmasi sejumlah awak media. (wid/sur)
Diduga Korupsi Dana Hibah, Oknum Wakil Ketua DPRD Lamtim Ditahan
Kamis 23-09-2021,17:16 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,07:20 WIB
Hukum Gabung Puasa Syawal dan Senin Kamis, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Ulama dan Ustaz Adi Hidayat
Kamis 26-03-2026,16:57 WIB
Barrier TNWK Mulai Dikerjakan, Harapan Baru Tekan Konflik Manusia-Gajah
Kamis 26-03-2026,08:59 WIB
Update Promo Indomaret 26 Maret 2026, Beli Banyak Lebih Hemat untuk Member
Kamis 26-03-2026,12:20 WIB
Link Live Streaming Persela Lamongan vs Persiba Balikpapan: Duel Penting di Grup B Liga 2, Perebutan Poin
Kamis 26-03-2026,11:30 WIB
Tanpa Syarat Rumit, Beasiswa S1 di Eropa Ini Buka Pendaftaran hingga April 2026
Terkini
Jumat 27-03-2026,05:55 WIB
Temukan 'Warna' Sejatimu, Wardah Colourverse Hadir di Chandra Mall Lampung, Catat Tanggalnya
Jumat 27-03-2026,05:22 WIB
Update Harga Emas Per Hari ini Sekitar Rp 2,8 Jutaan, Berikut Alasan Cenderung Turun Di Hari Jumat
Kamis 26-03-2026,20:34 WIB
Ajang Bergengsi Kembali Hadir, Muli Mekhanai Metro 2026 Siap Cetak Duta Terbaik
Kamis 26-03-2026,18:45 WIB