RADARLAMPUNG.CO.ID - E (63), oknum Kepala Kampung (Kakam) yang ada di Kecamatan Denteteladas, Tulangbawang, harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ya, itu setelah dirinya dilaporkan oleh isterinya sendiri. Berdasarkan informasi yang dihimpun Radarlampung.co.id, oknum kakam tersebut dilaporkan karena diduga terlibat perselingkuhan dengan anak di bawah umur. Oknum kakam tersebut ditangkap aparat Polsek Denteteladas pada Kamis (8/7) kemarin, di salah satu warung makan bersama R (16). Pada Kamis malam sekira pukul 19.53 WIB, oknum kakam tersebut tiba di Polres Tulangbawang untuk dipemeriksa. Tidak lama kemudian menyusul isteri dan anaknya. Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra membenarkan hal tersebut. Namun sayang, saat ditanya lebih lanjut Sandy mengaku belum bisa memberikan keterangan banyak karena oknum kakam tersebut masih dalam proses pemeriksaan. \"(Betul) masih dalam proses pemeriksaan. Nanti saya infokan kalau sudah selesai pemeriksaannya,\" singkat Kasat Reskrim, Jumat (9/7). (nal/sur)
Diduga Selingkuh dengan Anak di Bawah Umur, Oknum Kakam Digelandang Polisi
Jumat 09-07-2021,20:55 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :