Radarlampung.co.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerapkan aturan tegas terkait rancang bangun kendaraan bermotor. Ini dilakukan menyusul masih banyaknya perusahaan karoseri yang memproduksi bak atau tangki truk yang tidak sesuai dengan Surat Keputusan Rancang Bangun (SKRB).
Untuk mengantisipasi adanya pelanggaran tersebut, pemerintah juga mengimbau kepada perusahaan karoseri agar dapat mengantongi Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang merupakan bukti bahwa karoseri memiliki spesifikasi teknik sesuai tipe kendaraan yang telah disahkan atau rancang bangun yang telah disahkan.Sebagai distributor kendaraan truk, beberapa dealer turut merasakan dampak dari penerapan aturan tersebut. Terutama terkait dalam hal penjualan unit akibat proses perizinan yang terbilang sangat lama.
Edi Susanto, Sales Manajer Mitsubishi Lautan Berlian Motor Waylunik mengatakan, dengan diterapkannya peraturan ini, secara langsung juga berdampak pada penurunan penjualan kendaraan truk yang mencapai 20 persen.
“Iya pembelian pasti menurun ya sampai 20 persen. Permintaan tetap ada, tapi kesulitan terkait SRUT. Karena dalam spesifikasi di SRUT, untuk bak tidak sesuai keinginan konsumen. Karena tingginya hanya 70 centimeter, sementara konsumen yang sudah berjalan ini 120 centimeter,\" kata Edi kepada radarlampung.co.id, Sabtu (24/8).
Kemudian untuk mengurus sendiri, SRUT penerbitannya di Dirjen Perhubungan melalui Karoseri. Masalahnya, di Lampung hanya ada 2 karoseri yang memiliki izin mengurus hal tersebut. Sehingga seluruh konsumen yang akan mengambil kendaraan harus melalui Karoseri ini.
\"Karena hanya dua karoseri ya pasti memakan waktu bisa 2 sampai 3 bulan. Kebanyakan pengusaha ya menggunakan yang lama ya untuk saat ini, karena mau beli yang baru kan karoseri tidak bisa mengeluarkan SRUT, kalau begitu otomatis STNK belum jadi. Kan percuma, mereka akhirnya memilih gunakan yang lama,\" tambahnya.
Senada disampaikan Marketing Hino PT Persada Lampung Raya, Kevin. Menurutnya, penerapan aturan ini telah dilakukan sejak awal 2019. Pihaknya pun telah melakukannya seusai aturan tersebut.
Namun, pengurusan izin membuat proses serahterima kendaraan kepada konsumennya menjadi cukup lama. “Iya sudah dari awal tahun 2019 penerapaan Surat Registrasi Uji Tipe ini. Ya kendalanya jadi sekarang bisa lebih lama waktu pengurusannya, dari hanya 2 minggu untuk produk kita sampai ke konsumen, sekarang justru sampai 2 bulan dan lebih ribet,” tandas Kevin.
Sebelumnya, Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung Bambang Sumbogo menjelaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memang melakukan pengetatan tentang aturan pembuatan karoseri dan penegakan Over Dimensi Over Loading. Ini lantaran masih banyak perusaha karoseri yang menproduksi karoseri melebihi ukuran yang ditetapkan.
“Jadi kalau buat bak atau tangki, harus teregistrasi dari pusat tipenya biar nggak salah kaprah. Karena selama ini banyak yang salah kaprah. Kadang membuat tangki dan bak tidak sesuai ukuran. Akhirnya banyak kejadian over dimensi. Ini juga yang akhirnya menyebabkan over loading,” katanya kepada Radarlampung.co.id, Jumat (23/8). (rma/kyd)