RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu mengamankan RK (23), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Ia diciduk saat berada dikediaman mertuanya di Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Rabu (8/12). Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, RK diduga menjambret ponsel di Jalan Satria, Pringsewu Barat, Sabtu (23/10). \"Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial Yi. Saat ini masih dalam pengejaran,\" kata Iptu Feabo Adigo Mayora. Dilanjutkan, dalam kasus ini, RK akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (sag/mul/ais)
Penjambret Diciduk di Rumah Mertua
Kamis 09-12-2021,12:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,13:11 WIB
OPPO Find X9s Resmi Jadi Flagship Compact, Bawa Baterai 7000 mAh dan Kamera 50MP Tiga Lensa
Kamis 18-06-2026,13:47 WIB
BGN Hentikan MBG Selama Libur Sekolah, Balita Ikut Tak Terima Makanan Bergizi
Kamis 18-06-2026,11:20 WIB
Sentuhan Kupu-Kupu: ITERA Ubah Situs Purbakala Pugung Raharjo Jadi Destinasi ‘Smart Eco-Heritage’
Kamis 18-06-2026,15:42 WIB
Lewat Roadshow Literasi Keuangan, Pegadaian Bekali Mahasiswa Unila Strategi Investasi
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Direktur PT LEB Wajib Bayar Uang Pengganti Rp2,6 Miliar
Terkini
Kamis 18-06-2026,17:56 WIB
Tingkatkan Kualitas Kebijakan Publik, Kanwil Kemenkum Lampung Gelar Policy Talks
Kamis 18-06-2026,17:42 WIB
Pastikan Profesionalisme, Bidpropam Polda Lampung Sidak Disiplin Personel Polres Lampura
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Kanwil Kemenkum Lampung Sosialisasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual
Kamis 18-06-2026,17:22 WIB
Kejari Lampung Timur Geledah Rumah Mantan Wakil Bupati, Ini Perkembangan Kasus Tambang Pasir PT STA
Kamis 18-06-2026,16:49 WIB