RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu mengamankan RK (23), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Ia diciduk saat berada dikediaman mertuanya di Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Rabu (8/12). Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, RK diduga menjambret ponsel di Jalan Satria, Pringsewu Barat, Sabtu (23/10). \"Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial Yi. Saat ini masih dalam pengejaran,\" kata Iptu Feabo Adigo Mayora. Dilanjutkan, dalam kasus ini, RK akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (sag/mul/ais)
Penjambret Diciduk di Rumah Mertua
Kamis 09-12-2021,12:25 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB