Penjambret Diciduk di Rumah Mertua

Kamis 09-12-2021,12:25 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu mengamankan RK (23), yang diduga terlibat pencurian dengan kekerasan (curas). Ia diciduk saat berada dikediaman mertuanya di Kecamatan Talangpadang, Tanggamus, Rabu (8/12). Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, RK diduga menjambret ponsel di Jalan Satria, Pringsewu Barat, Sabtu (23/10). \"Tersangka beraksi bersama rekannya berinisial Yi. Saat ini masih dalam pengejaran,\" kata Iptu Feabo Adigo Mayora. Dilanjutkan, dalam kasus ini, RK akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. (sag/mul/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait