Penusuk SAJ Divonis 4 Tahun, Kuasa Hukum Banding, Ini Alasannya

Kamis 01-04-2021,11:39 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Alpin Andrian terdakwa penusuk almarhum Syekh Ali Jaber divonis 4 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Dadi Rahmadi, Kamis (1/4). Atas putusan itu, Hi. Ardiansyah, S.H kuasa hukum Alpin menjelaskan puas dengan putusan hakim tersebut. \"Kami puas hakim secara objektif menyatakan tidak ada niat membunuh. Ini sudah sesuai fakta persidangan. Alpin hanya berniat melukai sebagaimana diatur pasal 351 KUHP tapi ada hal yang kami belum sependapat, tentang masalah kejiwaan,\" katanya, di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (1/4). Menurut Bang Aca -sapaan akrab Hi. Ardiansyah- pihaknya tetap berkeyakinan Pasal 45 bisa diberlakukan untuk Alpin. \"Dan mengenai undang-undang darurat itu, dalam persepsi kami pisau dapur itu dikecualikan dalan pasal itu. Tetapi hakim menyatakan pisau dapur itu digunakan untuk keperluan dapur tapi buktinya alat itu bisa melukai,\" kata dia. Dan apabila merujuk kesitu lanjut dia, sebatang kayu, pensil dan pena pun bisa juga melukai. \"Ini masih ada pengujian lebih lanjut terkait analisa majelis hakim. Kami akan berkonsultasi dengan klien kami dulu. Dari kami kami akan ajukan banding tapi berkonsultasi ke klien kami dahulu,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait