Penyidik Polresta Bandarlampung Lengkapi Berkas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Selasa 29-09-2020,18:00 WIB
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Resky Maulana membenarkan berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber dikembalikan. Penyidik harus melengkapi sesuai petunjuk jaksa. \"Iya benar. Berkasnya sudah kami terima sejak kemarin (Senin, 28/9),\" kata Resky Maulana, Selasa (29/9). Dilanjutkan, pihaknya masih melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa. \"Sekarang sedang kita lengkapi petunjuk JPU. Baik formil maupun materil,\" sebut dia. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bandarlampung menerima berkas kasus penusukan Syekh Ali Jaber, dengan tersangka Alfin Andrian, Senin (21/9). Kepala Kejari Bandarlampung Abdullah Noer mengungkapkan, berkas akan disampaikan ke jaksa penuntut untuk diteliti. \"Nanti saya sampaikan ke JPU untuk melakukan penelitian. Kita berusaha mempercepat untuk menentukan apakah alat bukti cukup atau tidak,\" kata Abdullah Noer. (mel/ais)      

Tags :
Kategori :

Terkait