radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung bakal membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pekerja yang bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan mulai pekan ketiga ramadan. \"Jadi, jika ada yang bermasalah dengan THR nya silahkan adukan saja. Minggu ketiga ramadan kita sudah buka posko di kantor Disnaker Provinsi dan akan kami pasang spanduk pemberitahuan, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (16/5). Pemprov juga mewarning kepada seluruh perusahaan di Lampung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karayawan H-7 lebaran. Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lampung ini menegaskan wajibnya perusahaan membayarkan THR tertuang dalam pasal 2 ayat I Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. \"Aturan saat ini masa kerja satu bulan secara terus menerus saja sudah berhak mendapatkan THR,\" tegasnya. Dia mewarning jika perusahaan tidak membayarkan THR maka akan terancam punishment administratif yakni denda sebesar 5 persen dari total kebutuhan THR. Hal ini sesuai dengan pasal 10 permenaker tersebut. \"Sanksi administratif saja. Sanksi tersebut dibayarkan. Makanya kami himbau untuk melaksanakan tepat waktu,\" kata dia. (abd/wdi)
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kamis 16-05-2019,12:37 WIB
Editor : Widisandika
Kategori :