radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung bakal membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pekerja yang bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan mulai pekan ketiga ramadan. \"Jadi, jika ada yang bermasalah dengan THR nya silahkan adukan saja. Minggu ketiga ramadan kita sudah buka posko di kantor Disnaker Provinsi dan akan kami pasang spanduk pemberitahuan, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (16/5). Pemprov juga mewarning kepada seluruh perusahaan di Lampung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karayawan H-7 lebaran. Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lampung ini menegaskan wajibnya perusahaan membayarkan THR tertuang dalam pasal 2 ayat I Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. \"Aturan saat ini masa kerja satu bulan secara terus menerus saja sudah berhak mendapatkan THR,\" tegasnya. Dia mewarning jika perusahaan tidak membayarkan THR maka akan terancam punishment administratif yakni denda sebesar 5 persen dari total kebutuhan THR. Hal ini sesuai dengan pasal 10 permenaker tersebut. \"Sanksi administratif saja. Sanksi tersebut dibayarkan. Makanya kami himbau untuk melaksanakan tepat waktu,\" kata dia. (abd/wdi)
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kamis 16-05-2019,12:37 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 02-07-2026,08:11 WIB
iQOO Pad 5c Resmi Meluncur, Tablet Snapdragon 8s Gen 3 dengan Layar 144Hz dan Baterai 10.000mAh
Kamis 02-07-2026,06:25 WIB
Hematnya Gak Main-main, Ini Daftar Lengkap Promo Super Hemat Indomaret Hingga 8Juli 2026
Kamis 02-07-2026,11:02 WIB
Lewat Nobar Piala Dunia, Pemprov Lampung Hidupkan UMKM dan Ruang Publik
Kamis 02-07-2026,07:55 WIB
All New Mitsubishi Pajero 2026 Terungkap, Kabin Digital Baru dan Platform Triton Jadi Andalan
Kamis 02-07-2026,17:58 WIB
Infinix XPAD WiFi Jadi Tablet Rp2 Jutaan yang Menarik, Layar 90Hz dan Memori 256GB Jadi Andalan
Terkini
Kamis 02-07-2026,21:35 WIB
Warga Brutal Diduga Bunuh Tapir yang Viral di Jalanan Mesuji, Polisi Buru Pelaku
Kamis 02-07-2026,21:19 WIB
Mantap! UKM Karate Teknokrat Borong Delapan Emas di Indonesia Open Karate Championship 2026
Kamis 02-07-2026,20:13 WIB
Tak Lolos SPMB, Wali Kota Jamin Siswa Tetap Bisa Bersekolah di SMP Negeri
Kamis 02-07-2026,18:47 WIB
Tapir Lintasi Jalan Register 45 Mesuji, BKSDA Telusuri Kondisi Habitat Satwa Dilindungi
Kamis 02-07-2026,18:24 WIB