radarlampung.co.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung bakal membuka posko pengaduan bagi masyarakat atau pekerja yang bermasalah terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Kepala Disnaker Lampung, Lukmansyah mengatakan, pihaknya bakal membuka posko pengaduan mulai pekan ketiga ramadan. \"Jadi, jika ada yang bermasalah dengan THR nya silahkan adukan saja. Minggu ketiga ramadan kita sudah buka posko di kantor Disnaker Provinsi dan akan kami pasang spanduk pemberitahuan, \" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Kamis (16/5). Pemprov juga mewarning kepada seluruh perusahaan di Lampung untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karayawan H-7 lebaran. Mantan Kepala Biro Perlengkapan dan Aset Daerah Lampung ini menegaskan wajibnya perusahaan membayarkan THR tertuang dalam pasal 2 ayat I Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6/2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. \"Aturan saat ini masa kerja satu bulan secara terus menerus saja sudah berhak mendapatkan THR,\" tegasnya. Dia mewarning jika perusahaan tidak membayarkan THR maka akan terancam punishment administratif yakni denda sebesar 5 persen dari total kebutuhan THR. Hal ini sesuai dengan pasal 10 permenaker tersebut. \"Sanksi administratif saja. Sanksi tersebut dibayarkan. Makanya kami himbau untuk melaksanakan tepat waktu,\" kata dia. (abd/wdi)
Disnakertrans Buka Posko Pengaduan THR
Kamis 16-05-2019,12:37 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 31-07-2026,07:32 WIB
Yuk, Manfaatkan Promo Bundling Skincare Himalaya di Indomaret
Jumat 31-07-2026,07:42 WIB
Mulai Terdampak Kemarau, Warga Lampung Bisa Minta Bantuan Air Bersih ke BBWS Mesuji Sekampung
Jumat 31-07-2026,06:31 WIB
Mulai 24 Agustus, TransNusa Buka Rute Jakarta–Lampung 3 Kali Sehari dan Kuala Lumpur
Jumat 31-07-2026,09:56 WIB
Kepercayaan Publik ke Pemerintahan Prabowo Disorot Survei SMRC, Sufmi Dasco: Akan Kami Kompilasi
Jumat 31-07-2026,11:10 WIB
FK Unila Berdayakan Ibu Hamil untuk Cegah Infeksi Saluran Kemih di Desa Merak Batin
Terkini
Jumat 31-07-2026,18:24 WIB
Dirolling, Pejabat Baru Pringsewu Diminta Jauhi KKN
Jumat 31-07-2026,18:18 WIB
Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Polres Metro Siagakan Tim URC
Jumat 31-07-2026,18:14 WIB
Perkuat Ketahanan Pangan, PTBA Perkenalkan Kalium Humat ‘BA Grow’ di Inagritech 2026
Jumat 31-07-2026,18:08 WIB
Promo Spesial Gajian di Super Indo, Gula Pasir 1 Kg Dibanderol Rp17.500
Jumat 31-07-2026,17:53 WIB