RADARLAMPUNG.CO.ID - Informasi kenaikan harga eceran tertinggi (HET) pupuk subsidi sudah diterima distributor, salah satunya PT Gresik Cipta Sejahtera (GCS). Meski demikian, distributor pupuk yang beralamat di Bandarlampung itu mengaku belum menerima surat keputusannya. \"Iya. Informasinya seperti itu. Tapi, kita belum terima SK-nya atau surat tembusannya,\" kata Muhari Rizkita, administrasi PT GCS. Terkait berapa kuota pupuk yang diterima, Muhari pun menyatakan belum tahu. \"Kalau 2021 ini, kita belum tahu informasinya,\" ungkapnya. Diketahui HET pupuk bersubsidi berdasarkan Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020 naik minus NPK Phonska. Menunjuk surat Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia (Persero) No. 0001/A/PJ/C31/ET/2021 tanggal 1 Januari 2021 perihal penyampaian Permentan No. 49/2020 tanggal 30 Desember 2020. HET lama Urea Rp1.800/kg; SP-36 Rp2.000.000; ZA Rp1.400/kg; NPK Phonska Rp2.300; dan Petroganik Rp5.00/kg Berdasarkan data, HET baru Urea Rp2.250/kg atau per sak Rp112.500; ZA Rp1.700/kg atau per sak Rp85.000; SP-36 Rp2.400/kg atau per sak Rp120.000; NPK Phonska Rp2.300/kg atau per sak Rp115.000; dan Petrogonik Rp800/kg atau per sak Rp32.000. (sya/sur)
Distributor Pupuk Belum Terima SK Kenaikan Harga Pupuk Subsidi
Rabu 06-01-2021,12:49 WIB
Editor : Ari Suryanto
Kategori :