Terkait Kasus Korupsi Proyek Bendungan Marga Tiga, Pengacara Jelaskan Alasan Ilhamnudin Jadi DPO
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penasehat Hukum tersangka dugaan korupsi proyek Bendungan Marga Tiga Lampung Timur angkat bicara terkait penetapan tersangka Ilhamudin hingga menjadi DPO kepolisian Polda Lampung.
Ilhamnudin juga akan membuka perkara ini secara terang benderang di persidangan nanti, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Ya, Polda Lampung telah menetapkan empat orang menjadi tersangka korupsi proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga, Lampung Timur.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 9,4 miliar.
BACA JUGA:Berantas Judi Online, Polda Lampung Ajukan 30 Situs per Hari ke Komdigi untuk Diblokir
Adapun tersangka berinisial AS, AR, TO, serta Ilhamnudin yang baru saja ditangkap tim penyidik Direktorat Kriminal Khsusus Polda Lampung, di daerah Way Sekampung, Lampung Timur beberapa hari lalu, usai menjadi DPO sejak 6 bulan lalu.
Irwan Apriyanto selaku Penasihat Hukum tersangka Ilhamnudin menjelaskan, kliennya pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik.
Namun, berjalannya waktu, Ilhamnudin mendapat surat panggilan pemeriksaan pertama hingga ketiga, sampai menjadi DPO.
Hanya saja, dikatakan Irwan, kliennya tidak mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik.
BACA JUGA:Jelang Pilkada 2024, Bawaslu Lampung Barat Kerahkan Patroli Pengawasan di Masa Tenang
"Ia (Ilhamnudin) tidak ada di rumah karena sedang menjalani usaha di luar kota. Sehingga saat Ilhamnudin pulang ke kediamannya di Lampung Timur, ia langsung dijemput polisi tanpa adanya perlawanan," ucapnya.
Irwan menambahkan, kliennya akan membuka perkara ini secara terang benderang di persidangan nanti, terkait siapa saja yang terlibat dalam perkara ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: