RADARLAMPUNG.CO.ID- Aparat Satresnarkoba Polres Waykanan menangkap SR terkait kasus dugaan peredaran narkoba di Kampung Sapto Renggo Bahuga. Kasat Narkoba AKP Firmansyah menerangkan SR ditangkap Sabtu (9/1) sekitar pukul 18.30 WIB. Dari penangkapan SR, polisi menemukan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkoba jenis sabu-sabu. Dengan berat bruto 1,14 gram. Selain itu polisi juga menyita sejumlah barang lainnya. Diantaranya timbangan digital hingga lembaran plastik klip kecil. Polisi juga mengamankan SM (31) warga Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang Kabupaten OKU Timur. SM diamankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu didalam ruang tengah rumah SR. \"Baik SR ataupun SM yang saat ini telah kami amankan di mapolres Way Kanan dan terancam dijerat pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun,” katanya. (sah/wdi)
Ditangkap Saat Tengah Asyik Nyabu
Senin 11-01-2021,13:36 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB