Ditinggal ke Ladang, Motor di Teras Rumah Raib

Rabu 30-09-2020,16:02 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulangbawang berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku yakni Hartono alias Tono (30) warga Kampung Makmurjaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang dan Eko Budianto (28) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampung Utara. Mereka berhasil ditangkap setelah buron lima bulan lebih. Keduanya ditangkap di hari yang sama, namun di lokasi dan jam berbeda. Tono ditangkap Selasa (29/9), sekira pukul 02.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Sedangkan Eko ditangkap sekira pukul 19.00 WIB, di Tiyuh Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Tulangbawang Barat. Aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku terjadi pada Rabu (15/4), sekira pukul 10.00 WIB, di rumah korban Sukaji (50), di Kampung Aji Permai Talang Buah, Kecamatan Gedungaji, Tulangbawang. Saat peristiwa berlangsung, sepeda motor Honda Beat warna putih BE 4241 TL milik korban terparkir di teras rumahnya. Sementara Sukaji sendiri sedang di ladang. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sekira Rp20 juta. \"Para pelaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan kunci letter T. Rumah saat itu sepi karena sedang ditinggal ke ladang,\" kata Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Sandy Galih Putra, Rabu (30/9). Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait