Radarlampung.co.id - Pada perizinan menggunakan sistem aplikasi online, mendapat perhatian serius dari KPK RI (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang meminta seluruh kabupaten/kota untuk menggunakan aplikasi tersebut. Koordinator Wilayah II Sumatera Korsup Pencegahan KPK RI, Adlinsyah M Nasution, menegaskan kepada seluruh kabupaten/kota, untuk menggunakan sistem aplikasi perizinan secara online. Sebab, dengan aplikasi tersebut, dapat meminimalisir pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. \"Ya saya minta semuanya lah menggunakan sistem ini, karena ini sangat baik buat pelayanan. Di Lampung ini baru Bandarlampung yang mempelopori, nanti akan berlanjut ke Kabupaten Lampung Selatan dan Tanggamus,\"ungkap Coki-sapaan akrab Adlinsyah Nasution. (yud/ang)
Perizinan Online Wajib Dipakai Seluruh Kabupaten dan Kota
Selasa 16-10-2018,11:32 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :