Perkara Korupsi, Mantan Kadisdik Tuba Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara

Rabu 08-09-2021,17:09 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Tulang Bawang Nassarudin menjalani sidang tuntutan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Rabu (8/9). Dalam sidang, Nassarudin dituntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuba kurungan penjara selama 8 tahun 6 bulan. Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh JPU Hendra Dwi Gunanda menjelaskan, Nassarudin dinilai terbukti melakukan korupsi terhadap DAK Kabupaten Tulang Bawang, Nassarudin dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. \"Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP,\" katanya, Rabu (8/9). Untuk itu JPU meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan, dengan mewajibkannya membayar pidana denda. \"Pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara,\" kata jaksa. Selain itu, Nassarudin pun dikenakan tuntutan pidana tambahan berupa Uang Pengganti Kerugian Negara yang terbukti dinikmati olehnya sebesar total Rp2,96 miliar. Dengan subsidair yakni penjara selama 5 tahun. \"Untuk hal memberatkan yang menjadi pertimbangan kami dalam menentukan tuntutannya, ialah Terdakwa Nassarudin dinilai berbelit-belit selama persidangan, dan dirinya terbukti telah melakukan intimidasi kepada beberapa saksi,\" bebernya. Tak hanya Nassarudin saja diberikan tuntutan oleh jaksa, untuk rekannya juga yakni terdakwa Guntur Abdul Naseer mendapat tuntutan hukuman pidana penjara selama 8 tahun, dengan dituntut pidana denda sebesar Rp300 juta subsidair 3 bulan penjara. \"Dengan pidana tambahan berupa membayar Uang Pengganti Kerugian Negara sebesar Rp.710 juta, dengan subsidair 4 tahun kurungan penjara,\" ungkapnya. (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait