Perubahan KUA-PPAS 2024 Pemprov Lampung Disepakati, Pendapatan Daerah Ditarget Bertambah Rp 219,32 Miliar
Suasana sidang Paripurna DPRD Lampung. Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id--
RADARLAMPUNG.CO.ID - DPRD Lampung menggelar sidang paripurna laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terhadap Perubahan Kebijakan Umum APBD (Perubahan KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan PPAS) APBD Provinsi Lampung Tahun 2024.
Laporan Badan Anggaran DPRD Lampung terkait Perubahan KUA-PPAS, pada Rabu 14 Agustus 2024 disampaikan oleh Yanuar Irawan.
Yanuar Irawan mengatakan, setelah pembahasan oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemprov Lampung maka disepakati APBD perubahan tahun 2024.
Pertama, pendapatan APBD tahun 2024 sebesar Rp 8.342.203.125.430. Setelah pembahasan pendapatan bertambah sebesar Rp 219.323.315.549.
BACA JUGA:BKN Umumkan Jadwal Pengadaan CPNS 2024, Pemprov Lampung Akan Rekrut 554 PNS
BACA JUGA:31 Kapolsek Jajaran Polda Metro Jaya Masuk Mutasi Polri, Ini Daftar Lengkapnya
Sehingga pendapatan di perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 8.561.526.440.980.
Kedua, belanja daerah APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 8.333.594.479.430. Setelah pembahasan belanja daerah bertambah sebesar Rp 353.079.419.436.
Sehingga belanja daerah di perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar Rp 8.686.673.898.866.
Ketiga, pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan APBD 2024 sebesar Rp 99.666.494.000. Setelah pembahasan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 25.480.963.886.
BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Honor Murah Terbaru Dalam Seri Honor Pad X8a, Intip Performanya
BACA JUGA:Kondisi Memburuk, Korban Penyekapan Dilarikan Ke RSUD Riyacudu Kotabumi, Ini Kata Kadis Kesehatan
Sehingga pembiayaan daerah di perubahan APBD tahun anggaran 2024 menjadi sebesar RP 125.147.457.886.
Untuk pengeluaran pembiayaan APBD 2024 sebesar Rp 108.275.140.000. Setelah pembahasan pengeluaran pembiayaan berkurang sebesar Rp 108.275.140.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: