radarlampung.co.id – Salah satu pelaku penjambretan bernama Roni Saputra warga Lempasing, Kabupaten Pesawaran, berhasil diringkus Tim Tekab 308 Polresta Bandarlampung, Kamis (16/8) kemarin. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku diamankan dikarenakan terbukti melakukan jambret tas milik seorang wanita yang dimana, didalam tas itu berisikan sebuah handphone. “Nah, kita ringkus pelaku ini saat akan menjual handphone hasil curian itu ke media sosial. Memang sebelumnya kita pantau dan telusuri pelaku ini,” ujar mantan Kapolsek Tanjungkarang Barat ini kepada radarlampung.co.id, Minggu (19/8). Setelah itu, lanjut Harto sapaan-akrabnya pihaknya langsung melakukan pelacakan dan menangkap pelaku. “Saat itu pelaku sempat akan melarikan diri. Tetapi gagal dikarenakan kami melakukan tindakan tegas,” ungkapnya. Dan setelah berhasil ditangkap, pelaku mengakui bahwa ia telah lama menjambret. “Dan setiap melancarkan aksinya, pelaku ini tidak bekerja sendirian melainkan dengan rekannya yang saat ini sedang kita kejar,” pungkasnya. (rlo/ang)
Dor! Satu Pelaku Jambret Berhasil Dilumpuhkan
Minggu 19-08-2018,15:13 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :