DPO Selama 28 Bulan Tersangka Curas Ini Dibekuk Polisi

Senin 20-08-2018,18:56 WIB
Editor : Redaksi

radarlampung.co.id - Satreskrim Polsek Terbanggibesar, Lampung Tengah, membekuk Sandi Sahara (24), warga Kampung Tiuhtoho, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Senin (20/8) sekitar pukul 01.00 WIB. Tersangka ditangkap di kediaman mertuanya Kampung Tiuhtoho karena terlibat aksi curas terhadap korban Yudha Setiawan (18), warga Kampung Poncowati, Kecamatan Terbanggibesar. Kapolsek Terbanggibesar Kompol Donny Herdunand mengatakan, tersangka Sandi Sahara ditangkap atas laporan korban pada 16 April 2016. \"Kejadiannya 16 April 2016 sekitar pukul 17.30 WIB. Korban Yudha jadi korban pembegalan di jalan lingkar barat 7 (jalinbar), Kampung Bumimas, Kecamatan Seputihagung,\" katanya. Ketika itu, kata Donny, korban bersama seorang temannya Imam Rofii (21) melintas dengan mengendarai motor merek TVZ warna merah-hitam BE 5757 GR. \"Korban lewat bersama temannya. Kemudian dihadang dua orang tersangka. Yakni Sandi Sahara dan Saparoni alias Sani (sudah tertangkap terlebih dahulu, Red). Kedua korban ditodong sajam. Kemudian motor korban dibawa kabur kedua tersangka,\" ungkapnya. (sya/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait