Radarlampung.co.id - DPRD Kota Bandarlampung selesaikan 5 rancangan daerah tahun 2018 dua diantaranya masih dalam bahasan. Kepala Badan Legislatif DPRD kota Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, pada tahun 2018 ada 9 Raperda yang direncanakan beberapa diantaranya belum bisa diselesaikan atau dibahas. Adapun Raperda yang belum bisa diselesaikan tiga diantaranya seperti Raperda tentang pengendalian pengawasan minuman beralkohol, Raperda tentang perlindungan konsumen, Raperda tentang perubahan perda nomor 14 tahun 2008 tentang tata cara perizinan reklame. “Beberapa sudah diselesaikan satu lagi dibahas tentang perlindungan perempuan usulan dari B2P,” katanya saat diwawancarai Radar Lampung di Gedung DPRD Kota Bandarlampung, Rabu (24/10). (mel/ang)
DPRD Bandarlampung Selesaikan 5 Raperda Tahun 2018
Rabu 24-10-2018,16:55 WIB
Editor : Redaksi
Kategori :