DPRD Pringsewu Pangkas Anggaran ATK, Perjas dan Makan Minum Hingga Rp4 M

Rabu 20-11-2019,19:45 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Pringsewu melakukan efisiensi dan rasionalisasi anggaran organisasi perangkat daerah (OPD) saat pembahasan RAPBD 2020. Anggota Banggar DPRD Pringsewu Joni Sapuan mengatakan, dari hasil pembahasan dengan 18 OPD, sekitar Rp4,066 miliar anggaran terkena efisiensi. \"Efisiensi anggaran di antaranya alat tulis kantor (ATK), perjalanan dinas (Perjas) dan makan minum. Sedangkan rasionalisasi anggaran berupa honorarium,\" kata Joni. Politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan, efisiensi yang kaitannya dengan volume, menyesuaikan dengan standar peraturan bupati. Meski tak merinci, anggaran yang tidak rasional bertentangan dengan PMK langsung dicoret. \"Boleh ada honorarium, tapi hanya lintas sektoral untuk pejabat eselon II, maksimal empat kali dalam setahun. Eselon III dan IV, maksimal 5 kali dalam setahun,\" urainya. Efisiensi anggaran dilakukan berdasar Peraturan Bupati Nomor 40/2019 tentang Standar Belanja Pemerintah Daerah Kabupaten Pringsewu tahun 2020 dan PMK Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Pemasukan Tahun Anggaran 2020. Ketua DPRD Pringsewu Suherman mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam efisiensi anggaran. \"Jika ditemukan ada kejanggalan dan ketidaksesuaian, langsung kita bahas. Hasil efisiensi itu akan kita pertimbangkan ke hal-hal yang lebih prioritas, bersentuhan langsung dengan masyarakat,\" tegasnya. (mul/sag/ais)

Tags :
Kategori :

Terkait