Perusahaan Tidak Terdampak Covid-19 Wajib Naikan Upah 3,27 Persen

Rabu 04-11-2020,16:42 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Gubernur Lampung Arinal Djunaidi telah menandatangani surat keputusan (SK) mengenai keputusan Gubernur tentang penetapan upah minimum provinsi Lampung tahun 2021 pada 31 Oktober lalu. Hal ini disampaikan Kabiro Hukum Setda Provinsi Lampung Zulfikar. \"Iya SK UMP sudah ditandatangani pak Gubernur,\" ujar Zulfikar. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021. Dalam surat keputusan dengan nomor SK G/483/V.08/HK/ 2020 memiliki tujuh diktum didalamnya. Di mana pada diktum pertama berisikan upah minimum provinsi Lampung tahun 2001 sebesar Rp 2.432.001, 57 per bulan. Kemudian diktum selanjutnya bagi perusahaan yang tidak terdampak pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19) di wajibkan menaikkan upah sebesar 3,27% dari upah minimum provinsi pada tahun 2020. Kemudian bagi perusahaan yang tidak mampu, dapat mengajukan penangguhan kenaikan upah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Besarnya upah minimum provinsi Lampung sebagaimana dimaksud pada diktum ke satu berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Selanjutnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan. Perusahaan tidak melaksanakan keputusan ini akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait