Dua ASN Tubaba Turun Pangkat

Sabtu 11-05-2019,02:06 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) memberikan sanksi berat bagi dua oknum aparatur sipil negara (ASN) yang diduga kuat sebagai pemalsu pengajuan pinjaman ke PT. Mandiri Taspen, Bandar Lampung. Inspektur Tubaba, Drs. Bustam Effendi mengatakan, pihaknya telah menjatuhkan sanksi berat bagi dua ASN oknum guru tersebut yakni penurunan pangkat 1 tingkat kepada keduanya. Saat ini guru dan kepala sekolah tersebut berpangkat 4B karena itu keduanya diturunkan menjadi 4A. Penurunan pangkat tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan yang dilakukan pihaknya selama ini. \"Sanksi itu berdasarkan keterangan pihak bank dan korban serta Kepala SDN 1 Panaragan Jaya,\" terang Bustam melalui Irban I, Ali Kaspar, jumat (10/5). Sanksi tersebut menurut Ali diusulkan setelah dipertimbangkan secara matang dengan merujuk kesalahan dan tindakan yang dilakukan oleh keduanya. Berkas pengajuan terkait dengan sanksi tersebut telah disampaikan ke Bupati Tulangbawang Barat untuk ditandatangani. \"Jika itu telah selesai, maka kita akan menjatuhkan sanksi tersebut sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku,\"tegas Ali lagi. Pemberian sanksi ini menurut Ali Kaspar dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi kedunya yang diduga kuat akan merusak citra aparatur sipil negara serta Pemerintah Kabupaten Tubaba, apalagi keduanya merupakan pendidik yang telah puluhan tahun mengabdi di Tubaba. \"Tindakan tersebut sangat tidak pantas mereka lakukan karena merupakan tindak pidana,\"jelas Ali lagi. Terkait dengan penyidikan oleh aparat kepolisian pihaknya menyerahkan kepada korps baju cokelat tersebut. diberitakan sebelumnya, Polres Tuba mengusut dugaan pemalsuan dokumen pencairan dana pensiun milik korban Sri Walujeng, guru SDN I Panaragan Jaya, Kecamatan Tuba Tengah, Tubaba. Dua oknum ASN guru asal Tubaba diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen tersebut. (fei/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait