Dua DPO Pengeroyokan Dibekuk

Senin 31-01-2022,15:56 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Sukarame kembali mengamankan dua pelaku pengeroyokan korban atas nama Prasetyo Sudewo (43), pada 13 Januari 2022, lalu. Kedua pelaku yakni Setia Edi (24), warga jl. Urip Sumpharjo gg. Bintara, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Bandarlampung dan Wisnu Pratama (23), warga jl. P. Singkep gg. Pinang, Sukarame, Bandarlampung. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan, penangkapan kedua pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua pelaku sebelumnya, yakni Sandri (28) dan Diky Kurniawan (28). “Dua pelaku lain sudah ditangkap sebelumnya, hasil dari pengembangan kasus tersebut, anggota berhasil mengamankan dua pelaku lagi sekarang,” jelasnya, Senin (31/1). Warsito menjelaskan, kedua pelaku yakni Setia Edi dan Wisnu Pratama berhasil diamankan pada Sabtu (28/1) lalu. Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah besi tiang kipas angin, 1 buah gitar akustik, 2 buah helm warna kuning, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BE 3613 BN, 1 buah tas ransel warna abu-abu dan rekaman CCTV. Sebelumnya diketahui, Dua pelaku pengeroyokan di jl. Legundi, Sukabumi, Bandarlampung diamankan Polsek Sukarame. Keduanya yakni Sandri (28), warga Sukabumi, Bandarlampung dan Diky Kurniawan (28), warga Sukamaji, Telukbetung Timur, Bandarlampung. Adapun korban, yakni Prasetio Sudewo (43), warga Sawah Brebes, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Peristiwa itu terjadi pada 13 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 wib. Kapolsek Sukarame, Kompol Warsito menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi lantaran dendam pribadi. Korban diketahui sempat berselisih paham dengan pelaku sebelumnya. Diky diketahui datang ke rumah Sandri pada tanggal 13 Januari 2022, malam. Saat itu Sandri sempat mengutarakan keinginannya untuk membalas dendam kepada korban. Setelah mendengar cerita Sandri, Diky kemudian setuju untuk membantu. Diky lantas langsung mengambil sebatang besi dari kipas angin bekas yang kemudian digunakan untuk menganiaya korban. “Keduanya lantas berangkat mencari korban, sampai ke sekitar jl. Pulau Legundi, Sukarame,” katanya. Namun dalam perjalanan, kedua pelaku bertemu dengan dua rekan lainnya yang memutuskan untuk bergabung. “Dua pelaku lainnya itu juga masih dalam pengejaran petugas sekarang,” tambahnya. Dia menjelaskan, dua pelaku yang masih dalam pengejaran petugas tersebut berperan untuk menghadang korban di jalan. Sedang Sandri dan Diky bertugas untuk memukuli korban. Selain menggunakan batang besi, korban juga dipukul menggunakan gitar dan tangan kosong. Akibat kejadian itu, korban sempat menjalani perawatan di rumah sakit beberapa saat. “Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,“ tandasnya. Kepada petugas, Sandri mengaku menaruh dendam lantaran korban pernah memukulnya lebih dulu. “Dia mukul duluan, karena itu saya dendam,” akunya. Dia mengatakan, pertikaian itu terjadi lantaran pelaku pernah meminta uang senilai Rp2 ribu kepada korban. Namun korban menolah untuk memberikan uang. ”Tapi saya nggak ngajak teman yang lain, mereka cuma mau bantu aja,” tandasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait