Pesta Sabu, Dua Pria dan Satu Wanita Ini Dihukum Penjara 22 Bulan

Selasa 25-02-2020,19:46 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

rarlampung.co.id - Terbukti sekamar dengan dua pria dan pakai sabu, Seli Marlinah (23) warga Tanjung Raya, Kecamatan, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung, divonis 22 bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (25/2).

Tidak hanya dirinya yang dihukum kurungan penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman penjara kepada dua pria yang bersama Seli. Yakni Bagus Swarno (25) warga Jalan Imam Bonjol Kemiling dan Perdi Darmawan (26) warga Gedong Tataan Pesawaran.

Ketua Majelis Hakim Surono menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual atau menerima narkotika Golongan I jenis shabu-shabu.

\"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Seli dengan hukuman penjara selama satu tahun sepuluh bulan,\" jelas Surono.

Sementara terhadap terdakwa Bagus Swarno, Surono menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan.

\"Menjatuhkan terhadap terdakwa Perdi Darmawan dengan hukuman penjara selama lima tahun, dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan,\" terangnya.

Atas putusan ini baik Seli, Bagus dan Perdi menerima atas putusan majelis hakim, begitu juga dengan JPU Ali Mashuri yang menerima atas putusan tersebut.

Sebelumnya, JPU Ali Mashuri menuntut Perdi Darmawan dengan pidana penjara selama 7 Tahun dan Pidana denda sebesar Rp. 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Sementara Bagus Swarno, dituntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800 ribu subsidair 4 bulan kurungan. JPU pun juga menuntut Seli dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 bulan.

Dalam dakwaannya, perbuatan ketiga terdakwa bermula saat Bagus dan Seli pulang dari Rumah sakit dan menuju kerumah Bagus di Kemiling. \"Setelah sampai dirumah datang terdakwa Perdi, kemudian terdakwa Seli masuk kedalam kamar dan tidur,\" kata Ali.

Setelah itu, tidak lama kemudian Perdi Darmawan masuk kedalam kamar, akan tetapi terdakwa tetap tidur.

\"Sekitar pukul 16.00 WIB Seli dibangunkan oleh Bagus Swarno dan mengajak terdakwa untuk menggunakan shabu-shabu,\" katanya.

Selang beberapa jam, kata Ali, dua anggota Polisi melakukan penggerebekan dan terdapat 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam surya berisikan 1 (satu) buah palstik klip yang didalamnya terdapat 6 (enam) paket sedang shabu-shabu dan 3 (tiga) paket kecil shabu-shabu dan 1 (satu) pack plastik dan 1 (satu) unit timbangan digital ditumpukan genteng didepan rumah. (ang/ang)

Tags :
Kategori :

Terkait