Dua Pelaku OTT Inspektorat Resmi Tersangka, Begini Modusnya

Jumat 11-10-2019,19:36 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Lampung menetapkan dua tersangka dalam hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Inspektorat Lampung, Kamis (10/10). Kedua tersangka yang telah ditetapkan tersebut berinisial MM dan ED, yang mana dari tangan keduanya diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp11 juta dari dua amplop berbeda. Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, OTT yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung setelah mendapatkan laporan adanya pungutan liar (Pungli) di salah satu SKPD Pemprov Lampung. \"Dari hasil informasi tersebut, tim saber pungli daerah melalui Ditkrimsus menindaklanjuti laporan dengan menurunkan tim dari Subdit III Tipidter,\" ujar mantan Kapolres Meranti ini, Jumat (11/10). Pandra menambahkan, dari hasil pengintaian pada Kamis, 10 Oktober 2019, MM terbukti melakukan tindak pungutan liar. \"Salah satu ASN di SKPD Pemprov Lampung, MM, diamankan, lalu dilakukan pengembangan dan diamankan ED,\" jelasnya. \"M dan E terbukti telah menerima (pungli), dan setelah dilakukan gelar perkara serta cukup alat bukti, keduanya naik status tersangka,\" sambungnya. Pandra melanjutkan, tersangka MM dan ED keduanya adalah oknum PNS yang bertugas di Pemerintahan Daerah yang mana telah melakukan upaya pungli terhadap salah satu SKPD yang ada di Provinisi Lampung. \"Oknum ini menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dengan melakukan pungli terhadap SKPD di Provinsi Lampung,\" jelasnya. Modus keduanya melakukan pungli dengan cara melakukan pemerasan. \"Pemerasan ini dengan menakuti masalah jabatan,\" ungkapnya. Dan, Pandra menuturkan dari hasil OTT diamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp11 juta dengan rincian Rp10 juta dari 100 lembar uang Rp100 ribu, dan Rp1 juta dari 20 lembar uang Rp50 ribu. \"Pasal yang disangkakan adalah UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan perubahan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Adapun pasalnya yakni 12e dan pasal 11, serta pasal 55 turut serta,\" bebernya. Pandra lantas menghimbau, apabila ada masyarakat mendapati adanya pungli diharapkan menghubungi call center 193 atau sms 1193. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait