RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah Tri Akbar Dzikri (33), warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus dan Amirwan (38), warga Kecamatan Wayratai, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa Tri kerap membawa narkotika. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. \"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Rabu (10/2). Dalam pemeriksaan, Tri mengaku mendapatkan sabu dari Amirwan. Polisi bergerak dan melakukan pengembangan ke wilayah Tanggamus. Amirwan diamankan saat berada di toko miliknya. \"Kita menemukan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram, tiga plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dua pipa kaca dan dua bundel plastik klip kosong,\" urainya. (ozi/ais)
Dua Pemilik Paket Sabu Ditangkap
Rabu 10-02-2021,21:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 09-08-2026,15:32 WIB
Pendataan Sensus Ekonomi 2026 di Lampung Capai 88 Persen, Ditarget Rampung 17 Agustus
Minggu 09-08-2026,15:05 WIB
Jelang HUT RI, Walikota Bagikan Ribuan Bendera Merah Putih di Jalanan
Minggu 09-08-2026,14:30 WIB
Diduga Cabuli Anak 16 Tahun Berulang Kali, Ayah Tiri Dibekuk
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB
Emas Antam Bersiap Tembus Level Psikologis Rp2,7 Juta per Gram, Cek Proyeksi Sepekan ke Depan
Minggu 09-08-2026,19:26 WIB
Terang Bulan Bikin Tangkapan Nelayan Menipis, Harga Ikan di Gudang Lelang Naik
Terkini
Senin 10-08-2026,08:21 WIB
Jangan Lewatkan, Promo Agustus Hebat Hemat di Chandra Superstore Berlaku Cuma Sampai Tanggal Ini
Senin 10-08-2026,07:33 WIB
Senin Ceria di Indomaret, Belanja Hemat dengan Promo Khusus Member
Senin 10-08-2026,06:13 WIB
Prakiraan Cuaca Maritim Lampung 10–13 Agustus 2026, Ini Wilayah Perairan yang Rawan Tinggi Gelombang
Minggu 09-08-2026,20:38 WIB