RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah Tri Akbar Dzikri (33), warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus dan Amirwan (38), warga Kecamatan Wayratai, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa Tri kerap membawa narkotika. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. \"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Rabu (10/2). Dalam pemeriksaan, Tri mengaku mendapatkan sabu dari Amirwan. Polisi bergerak dan melakukan pengembangan ke wilayah Tanggamus. Amirwan diamankan saat berada di toko miliknya. \"Kita menemukan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram, tiga plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dua pipa kaca dan dua bundel plastik klip kosong,\" urainya. (ozi/ais)
Dua Pemilik Paket Sabu Ditangkap
Rabu 10-02-2021,21:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB
FEB Unila Gelar STABEK 9, Dorong Hilirisasi dan Digitalisasi UMKM untuk Tekan Kemiskinan
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Terkini
Jumat 23-10-2026,15:19 WIB
Tiga Prestasi di IMERC 2026 Jadi Modal PTBA Tingkatkan Kompetensi Tim Tanggap Darurat
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Faktor Utama Mengapa Persetujuan Limit Pinjaman yang Diterima Debitur Berbeda-beda
Jumat 23-10-2026,15:00 WIB
Eva Dwiana Siapkan Bonus dan Beasiswa bagi Atlet Pencak Silat Berprestasi di Bandar Lampung
Jumat 23-10-2026,11:23 WIB
Wajib Tahu, Ini Ketentuan Lengkap Masa Tunggu dan Pengecualian Klaim Asuransi Kesehatan dari OJK
Jumat 23-10-2026,07:16 WIB