RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Satresnarkoba Polres Pesawaran mengamankan dua orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika. Mereka adalah Tri Akbar Dzikri (33), warga Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus dan Amirwan (38), warga Kecamatan Wayratai, Pesawaran. Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi bahwa Tri kerap membawa narkotika. Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan. \"Tersangka diamankan berikut barang bukti sabu,\" kata Vero Aria Radmantyo, Rabu (10/2). Dalam pemeriksaan, Tri mengaku mendapatkan sabu dari Amirwan. Polisi bergerak dan melakukan pengembangan ke wilayah Tanggamus. Amirwan diamankan saat berada di toko miliknya. \"Kita menemukan barang bukti plastik klip berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram, tiga plastik klip bening berisi kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,26 gram, dua pipa kaca dan dua bundel plastik klip kosong,\" urainya. (ozi/ais)
Dua Pemilik Paket Sabu Ditangkap
Rabu 10-02-2021,21:15 WIB
Editor : Alam Islam
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Terkini
Sabtu 26-09-2026,13:54 WIB
Cegah Kerugian Saat Gadai Barang, OJK Bagikan 5 Tahapan Penting dan Tips Keuangan yang Wajib Diketahui
Sabtu 26-09-2026,06:13 WIB
Awas Pencurian Data Digital, Ini Alasan WiFi Gratis di Tempat Umum Sangat Rawan Diretas Hacker
Jumat 25-09-2026,20:39 WIB
Resmi Buka MTQ ke-II Unila, Rektor: Bentuk Karakter Unggul dan Imbang Spiritual
Jumat 25-09-2026,20:02 WIB
Tembus 10 Besar, Mahasiswa Teknokrat Toreh Prestasi PIN 2026
Jumat 25-09-2026,18:01 WIB