Dua Petambak Curi Pompa Air Rekan Seprofesi

Sabtu 12-02-2022,16:31 WIB
Editor : Ari Suryanto

Radarlampung.co.id - Polsek Rawajitu Selatan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) pompa air. Keduanya yakni Slamet Riyadi (39) dan Widodo alias Dodo (24). Mereka sama-sama berprofesi petambak dan merupakan warga Blok 3 Jalur 12 Nomor 6, Kampung Bumi Dipasena Utama, Kecamatan Rawajitu Timur, Tulangbawang. Kapolsek Rawajitu Selatan Iptu Poniran mengatakan, aksi pencurian tersebut bermula saat korban Nurhaidi (51), warga Blok 3 Jalur 6 Nomor 4, Kampung Bumi Dipasena Utama, memompa air untuk mengisi air di lokasi tambaknya pada Rabu (2/2), sekira pukul 17.00 WIB. Korban mengunakan mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam. Sore itu, setelah dirasakan cukup untuk mengisi air ke tambak, korban mematikan mesin dan masuk ke dalam rumahnya. Sementara mesin pompa air ditinggalkan di pinggir kanal. Keesokan harinya (3/2), korban bangun pagi karena berniat melanjutkan memompa air untuk mengisi tambak. Betapa kagetnya korban, ternyata pompa air miliknya telah hilang. Korban kemudian bercerita kepada tetangganya. \"Ternyata tetangga korban juga pernah mengalami kejadian yang sama,\" kata Iptu Poniran, Sabtu (12/2). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian satu unit pompa air yang ditaksir seharga Rp4,5 juta. Korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawajitu Selatan. Polisi bergerak. Akhirnya pada Senin (7/2), sekira pukul 05.00 WIB, kedua pelaku berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti (BB) satu unit mesin pompa air ukuran 3 inchi merk Kyodo warna hitam dan sepeda motor Honda Beat warna hitam, tanpa plat nomor, serta tidak ada nomor rangka dan nomor mesinnya. Para pelaku kini ditahan di Mapolsek Rawajitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait