Pihak PT GGP Sambangi Pemkab Lamteng Tanya Kejelasan

Kamis 09-01-2020,18:30 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

radarlampung.co.id - Pihak PT Great Giant Pineapple (GGP) menyambangi kantor Pemkab Lampung Tengah, Kamis (9/1) sekitar pukul 11.00 WIB. Senior Manager Legal and Corporate Relation PT GGP Hendri Tanujaya menemui Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto seorang diri di ruangannya yang disambut oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Sayangnya, Hendri Tanujaya tidak mau menjelaskan maksud dan tujuannya setelah keluar dari ruangan sekitar pukul 13.00 WIB. \"Maaf, silakan di dalam saja,\" katanya sambil berlalu pergi. Meski demikian, Hendri Tanujaya menjelaskan terkait masalah tunggakan pajak air bawah tanah di PT GGP, Rabu (8/1). \"Saya juga nggak paham, Pak. Justru kami sendiri mempertanyakan dan mencari kejelasan angka (nilai tunggakan, Red) itu dari mana? Kami juga sudah melakukan pembayaran yang sudah diverifikasi oleh pihak terkait, dalam hal ini BPPRD (Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah). Kita sudah bayar dan bukti-buktinya sudah ada. Justru kami mempertanyakan angka ini. Selama ini, versi kami tak pernah menunggak,\" ujarnya yang dikutip dari rekaman wawancara. Selama ini, kata Hendri,  yang dibayarkan berdasarkan pemakaian air. \"Selama ini yang dibayarkan berdasarkan pemakaian air. Ada kilometernya. Kita laporkan ke pihak BPPRD. BPPRD melakukan pengawasan dan memverifikasi. Dari dasar surat verifikasi itu kami bayar. Tarifnya sudah tetap ada dasarnya. Kita bayar sekitar Rp1 miliar-Rp2 miliar per tahun. Pembayaran per triwulan,\" ungkapnya. Terkait sudah dilayangkan Surat peringatan (SP) III, Hendri juga menyatakan pihaknya masih menunggu. \"Kami juga menunggu apa yang harus dilakukan. Mungkin bukan dari pemda saja yang turun, dari kepolisian juga mungkin sudah turun minta data. Kita tetap akan mmembuat keberatan. Dalam satu atau dua hari ini kita kirimkan. Surat balasan ketiga ini, nanti mungkin lebih condong dasar perhitungannya seperti apa,\" katanya. Pemakaian air musim kemarau dan hujan, kata Hendri, agak berimbang. \"Berimbang. Meski musim kemarau, kami belum tentu pakai air. Jika ada wilayah tak perlu disirim, kami juga tak perlu siram,\" ujarnya. Ditanya apakah ada upaya hukum, Hendri menyatakan pihaknya masih menunggu. \"Kita tunggu dahulu. Belum berpikir ke arah itu. Kami ingin ada kejelasan aja,\" tutupnya. Sedangkan terkait kedatangan pihak PT GGP ini, Kabag Hukum Pemkab Lamteng Eko Pranyoto menyatakan datang untuk mempertanyakan apa yang dijelaskan kepada media. \"Datang mau nanya apa yang disampaikan ke kawan-kawan, Rabu (8/1). Tapi, datang tidak membawa data perhitungan mereka (PT GGP, Red). Kita tetap keukeh sesuai SP yang telah disampaikan ke PT GGP. Katanya mau memberi surat jawaban tertulis. Kita tunggu saja surat balasannya,\" ungkapnya di ruangan. Diberitakan sebelumnya, proses penagihan terkait tunggakan pembayaran pajak air bawah tanah di PT GGP terus dilakukan Pemkab Lampung Tengah. SP III juga sudah dilayangkan ke PT GGP. Dalam SP I terkait tagihan tunggakan pembayaran pajak bawah air tanah 2012 hingga 2019 triwulan I, II, dan denda yang dikirimkan Pemkab Lamteng, ternyata PT GGP sudah menjawabnya. Dalam surat yang ditandatangani Direktur I Wayan Ardhana, 11 November 2019, PT GGP merasa apa yang dituliskan dalam surat tidak benar dan tidak melakukan pelanggaran poin 2a s.d. 2.e. PT GGP merasa keberatan karena setiap laporan pemakaian air bawah tanah telah dikirimkan ke BPPRD Lamteng per triwulan sebagai laporan pembayaran pajak pemakaian air bawah tanah. Hal ini telah diverifikasi BPPRD Lamteng dan pajak yang dibayarkan berdasarkan SKPD yang diterbitkan. PT GGP juga mengklaim salah satu wajib pajak yang taat pajak dan tidak pernah bermasalah dalam hal pembayaran pajak. Diketahui dalam surat yang ditandatangani Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, selain rincian tunggakan ada beberapa poin yang disampaikan. Dalam surat ada tiga poin. Pertama, sebagai wajib pajak, PT GGP memiliki kewajiban untuk taat terhadap ketentuan yang berlaku seputar masalah air tanah dalam wilayah hukum Lamteng ini dengan berpedoman kepada Perda Lamteng No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Kedua, berdasarkan data-data terdapat pelanggaran yang telah dilakukan antara Iain sebagai berikut: a. Pemegang izin merusak, melepas, menghilangkan, dan memindahkan meteran air/alat pengukur debit dan/atau merusak segel tera dan segel instansi terkait pada meteran air atau alat pengukur debit air melanggar ketentuan pasal 67 a  Perda Lamteng Lamteng No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; b. Pemegang izin mengambil air dari pipa sebelum melewati meteran air melanggar ketentuan pasal 67 b Perda Lamteng No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; c. Pemegang izin tidak menyampaikan Iaporan pengambilan air tanah atau Iaporan tidak sesuai dengan kenyataan melanggar ketentuan pasal 67f Perda Lamteng No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah; d. Tidak memasang meteran air di sumur produksi, hal ini melanggar ketentuan pasal 65 huruf c Perda Lamteng No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah;

  1. Tidak memiliki izin pengeboran air tanah, hal ini melanggar ketentuan pasal 56 ayat (1) dan (2) Perda Lamteng No.16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
Ketiga, bahwa atas pelanggaran yang telah dilakukan Pemkab Lamteng mengeluarkan SP I dengan batas waktu 30 hari untuk menyelesaikan seluruh kewajiban saudara terhitung saat ditandatangani surat peringatan ini. Diketahui tercatat sejak 2012 hingga triwulan II 2019, berdasarkan surat Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto tunggakan pajak PT GGP mencapai Rp32.105.207.908. Surat teguran Pemkab Lamteng dilayangkan pada 24 Oktober 2019 dengan nomor surat 973/1744/X/2019 dan 1743/D.a.VI.06/X/2019 ditanda tangani langsung Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto. PT GGP memiliki kewajiban untuk taat terhadap seluruh ketentuan yang berlaku seputar masalah air tanah dalam wilayah hukum Lamteng. Ini berpedoman kepada Perda  Lampung Tengah No. 16/2012 tentang Pengelolaan Air Tanah Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto berharap PT GGP segera melunasinya. \"Kita harapkan segera melunasi tunggakannya,\" katanya. Potensi PAD Lamteng, kata Loekman terus dimaksimalkan. \"Kita terus maksimalkan potensi PAD di Lamteng. Dari pajak air tanah, seharusnya Lamteng bisa mendapatkan sekitar Rp62 miliar lebih per tahun. Tahun ini baru diperoleh Rp3 miliar dari sektor pajak air tanah. Banyak potensi PAD kita yang hilang,\" ungkapnya. (sya/ang)
Tags :
Kategori :

Terkait