Dua Sejoli Dagang Narkoba, 50 Paket Sabu Diamankan

Minggu 30-06-2019,10:45 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Pasangan kekasih Roni Yusuf (33) warga Pekon Sinar Semendo, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, dan Dewi Wahyudi (23) warga Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, harus mendekam di sel Polres Tulangbawang. Keduanya diduga bandar narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Tidak tanggung tanggung, dari sejoli yang sedang dimabuk asmara tersebut polisi menyita 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, keduanya ditangkap Rabu (26/6) sekira pukul 08.00 WIB di sebuah rumah Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk, Menggala. Boby menjelaskan, penangkapan sejoli tersebut berawal dari informasi yang di dapat dari masyarakat setempat. Warga curiga terhadap keberadaan sebuah rumah di Dusun Tulung Bohou, Kampung Bujung Tenuk yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan. Hasilnya, polisi menemukan puluhan bungkus plastik klip narkotika jenis sabu. \"Saat penangkapan petugas kami berhasil menyita BB berupa 50 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,84 gram, dua buah plastik klip kosong ukuran kecil, empat buah plastik klip kosong ukuran besar, pipet yang ujungnya runcing (sekop), dua unit HP Nokia warna hitam, HP Samsung warna putih, HP Xiaomi warna putih dan gold, kantung kain dan tas selempang warna hitam,\" kata Iptu Boby kepada radarlampung.co.id, Minggu (30/6). Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Keduanya terancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,\" tandasnya. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait