Dua Spesialis Pembobol Rumah Diamankan Polisi

Kamis 07-10-2021,17:14 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua pelaku spesialis pembobol rumah, dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung. Penangkapan tersebut dilakukan Senin (5/10). Adapun kedua pelaku masing-masing berinisial AG (45) dan PT (23) yang merupakan warga Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung. Keduanya diamankan di rumah masing-masing. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yakni tiga unit ponsel yang diduga merupakan hasil curian. Kemudian kunci dan peralatan untuk mendongkel rumah korban. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana mengatakan, kedua pelaku terakhir kali beraksi pada September 2021, di wilayah hukum Polsek Tanjungkarang Barat. Usai menerima laporan dari salah satu korban, jajaran Polresta Bandarlampung bersama Polsek Tanjungkarang Barat kemudian segera melakukan penyelidikan. “Setelah berhasil mengidentifikasi kedua pelaku, anggota kita kemudian langsung melakukan pengejaran dan menyergap keduanya,” katanya. Lebih jauh dia mengatakan, kedua pelaku berhasil membawa kabur sejumlah barang berharga milik korban. Seperti ponsel dan lain-lain. Disinggung soal modus yang digunakan keduanya, Devi mengaku, keduanya menunggu saat ada kesempatan. Pelaku kemudian langsung beraksi dengan cara mendongkel rumah korban. “Kedua pelaku ini merupakan spesialis pembobol rumah, baik rumah kosong maupun tidak. Asal ada kesempatan, pelaku langsung beraksi,” tandasnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku baru satu kali melakukan aksinya. Namun, berdasarkan catatan kepolisian, keduanya telah beraksi dua kali di wilayah Bandarlampung. Devi juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya juga masih melakukan peyelidikan lebih dalam guna mengungkap dugaan TKP lainnya. “Dugaan sementara, masih ada TKP lainnya. Karena ada beberapa kasus dengan modus dan waktu yang mirip dengan aksi keduanya,” ujarnya. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Serta ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait