radarlampung.co.id - Anggota Unitreskrim Polsek Sumberjaya membekuk Abi, warga Desa Muara Dua, Kecamatan Abung Tinggi, Lampung Utara, Selasa (7/7). Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat pencurian kendaraan bermotor di Dusun Sinar Banten, Pekon Gedung Surian, Gedung Surian, Oktober 2018 silam. Kasatreskrim Polres Lambar AKP Made Silpa Yudiawan mewakili Kapolres AKBP Rachmat Tri Haryadi mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 19.40 WIB, Minggu (21/10/2018). Saat itu korban Samsudin sedang bertamu ke rumah saksi Arman. Ketika hendak pulang, motor uang diparkir di halaman rumah sudah tidak ada. ”Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih BE 6307 MU. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Sumberjaya,\" kata Made didampingi Kapolsek Sumberjaya Kompol Kadengan. Abi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Lalu polisi mendapat informasi tersangka berada dikediamannya. \"Tersangka berhasil ditangkap dikediamannya,\" sebut dia. (nop/ais)
Dua Tahun DPO, Tersangka Curanmor Ditangkap
Rabu 08-07-2020,16:15 WIB
Editor : Alam Islam
Kategori :