Dua Terpidana Suap Fee Proyek Lampura Kembali Diperiksa KPK

Jumat 26-11-2021,13:40 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Dua terpidana fee proyek Lampung Utara yakni Raden Syahril kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi RI. Pemeriksaan itu terkait perkara gratifikasi dengant tersangka Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga adalah adik mantan Bupati Agung Ilmu Mangkunegara. Penyidik juga mememeriksa terpidana Syahbudin, mantan Kadis PUPR Lampura. \"Pemanggilan para saksi yang sebelumnya sudah dipanggil ini karena masih ada berkas pemeriksaan yang belum lengkap. Jadi penyidik masih melakukan pencocokan saja,\" kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, pada Jumat (26/11). Menurut Ali, selain keduanya yang dilakukan pemanggilan oleh penyidik KPK untuk diperiksa lagi. Juga ada satu orang saksi lain dari pihak swasta yakni Muchtar Daud. \"Untuk ketiga saksi yang dijadwalkan hari dipanggil, akan dilakukan pemeriksaan di Kantor BPKB Provinsi Lampung,\" katanya. Tak hanya melakukan pemeriksaan hari ini saja, kemarin (Kamis) penyidik KPK kembali memanggil saksi-saksi yang mengetahui soal gratifikasi di Pemkab Lampura menjerat Akbar Tandaniria Mangkunegara. \"Kemarin ada sekitar delapan saksi yang diperiksa lagi,\" kata dia.(ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait