RADARLAMPUNG.CO.ID– Bawaslu Kota Bandarlampung masih memproses perkara sabun yang dibagikan tim pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung M.Yusuf Kohar-Tulus Purnomo Wibowo (Yutuber) beberapa waktu lalu. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, sampai saat ini masih menunggu laporan dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). “Saat ini masih ditindaklanjuti oleh pihak Panwascam. Sedang dialami,” ucapnya, Jumat (2/10). Dia mengatakan, informasi laporan berasal dari dua Kecamatan, yakni Tanjung Senang dan Labuhanratu. Di mana, dari dua Kecamatan tersebut, yang memang bakal bisa berlanjut prosesnya adalah di Tanjung Senang. “Untuk di Labuhanratu kayaknya agak kesusahan. Sebab hanya dapat sedikit informasi. Tapi, untuk Tanjung Senang, saat ini prosesnya lagi mau mengundang pihak-pihak yang diperkirakan mengetahui informasi tersebut,” kata dia. Candra berkomitmen, proses investigasi masih berjalan di mana, melihat bukti-bukti dan saksi-saksi. “Jika nanti bukti dan saksi sudah cukup, maka akan diteruskan ke Bawaslu Kota. Akan kita plenokan, bisa atau tidak untuk diregistrasi,” kata dia. Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan investigasi adanya dugaan pembagian barang saat kampanye yang tak sesuai dengan PKPU. Informasi yang diterima Bawaslu, barang berupa sabun tersebut ditempeli stiker bergambar paslonkada Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung, Candrawansyah mengatakan, pihaknya sudah menginstruksikan semua pengawas untuk mencari bukti tambahan terkait informasi yang didapat dari masyarakat tersebut. “Ke depan sudah harus tidak boleh lagi seperti ini. Kasih tahu saja kalau ada yang bagikan sabun. Persoalan ini juga sudah kita sampaikan ke tim paslon. Karena tidak boleh, itu dilarang,” tegasnya, di Hotel Bukit Randu Selasa (30/9). Menurutnya, ada 16 item yang diperbolehkan dalam kampanye. Diantaranya handsanitizer, sarung tangan, face shield dan masker. “Meski sudah sesuai dengan empat item ini, ingat, pembagiannya juga harus sesuai dengan zona kampanye yang sudah ditetapkan,” imbuhnya. Di dalam rakor, kata Candra, mencoba menyamakan persepsi kepada seluruh Panwas, megenai regulasi tahapan kampanye. Baik PKPU nomor 6, nomor 10, maupun nomor 13 tahun 2020. “Kita ingin semua nanti satu persepsi mengawal dan mengawasi proses pemilihan ini. Ini penting dan sudah ada aturan baku tadi, dan juga diatur Perbawaslu nomor 4 tahun 2020. Bahkan di PKPU nomor 13 itu sudah berbicara tentang sanksi terhadap peserta pemilu yang tidak melakukan penerapan prokes Covid-19. Ini yang menjadi bahan materi kita kepada panwascam,” tandasnya. (abd/wdi)
Duh, Bawaslu Kota Kesulitan Proses Perkara “Sabun”
Jumat 02-10-2020,23:18 WIB
Editor : Widisandika
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 08-09-2026,18:35 WIB
Jadi Kapolresta Bandar Lampung Tercepat, Kombes Herbin Mutasi Polri ke Tangerang Kota
Selasa 08-09-2026,19:34 WIB
Bunda Eva Salurkan Beras Bantuan Pusat untuk Warga Bandar Lampung, Sasar 96.919 Penerima
Selasa 08-09-2026,19:53 WIB
Bawa Gagasan Hilirisasi Ekonomi Desa, Mahasiswa FEB Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara Nasional
Rabu 09-09-2026,07:44 WIB
Promo 9.9 Superindo: Downy Beli 1 Gratis 1 hingga Diskon Deterjen Cuma Hari Ini
Selasa 08-09-2026,18:49 WIB
PTBA Turun Aktif Bantu Penanganan Karhutla, Perkuat Respons Cepat dan Kolaborasi
Terkini
Rabu 09-09-2026,16:25 WIB
Katalog Promo Indomaret hingga 16 September 2026: Diskon Susu Anak dan Popok Bayi Hemat Hingga 25 Persen
Rabu 09-09-2026,16:08 WIB
Promo Mixsum Dimsum 9.9, Spesial Payday Dimsum Mentai Mulai Rp 99.000
Rabu 09-09-2026,15:45 WIB
Sertijab, Kombes Eko Bagus Riyadi Jabat Kapolresta Bandar Lampung
Rabu 09-09-2026,15:36 WIB
Pencuri Tembaki Warga, Satu Terluka, Polisi Buru Pelaku
Rabu 09-09-2026,15:05 WIB