PK Yutuber Diterima MA, KPU Siapkan Penetapan Eva-Deddy

Senin 15-02-2021,15:33 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Mahkamah Agung (MA) menerima pengajuan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 tertanggal 22 Januari 2020 dengan klasifikasi TUN Pelanggaran Administrasi Pemilihan tanggal Register 18 Januari 2021. PK bernomor Nomor: 2/PR/II/2 PK/PAP/2021 itu perihal penerimaan dan registrasi berkas permohonan Peninjauan Kembali sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan (PAP). Diterima pada tanggal  8 Februari 2021 ini sudah teregister secara online di website MA. [caption id=\"attachment_185294\" align=\"alignnone\" width=\"1080\"] Foto tangkap layar[/caption] Diketahui putusan MA itu, mengabulkan permohonan Pemohon paslon nomor 3, Eva Dwiana- Deddy Amarullah, untuk seluruhnya. Dimana, MK menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandarlampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang pembatalan paslon Eva-Deddy. Kemudian mencabut dan menetapkan kembali Eva-Deddy sebagai Paslon pada Pilwakot Bandarlampung. \"Iya, PK terhadap putusan MA tentang pembatakan sudah diregister,\" kata M. Yusuf Kohar saat dikonfirmasi, Senin (15/2). Tim Advokasi, Ahmad Handoko menambahkan pihaknya meminta penundaan penetapan Eva-Deddy kepada KPU, meski hari ini sudah dijadwalkan putusan Dismissal dari MK. \"Seyogianya memang ditunda dulu. Kami akan bersurat ke KPU terkait penundaan penetapan dan menunggu hasil PK di MA,\" katanya. Namun, pengajuan PK ini dianggap tidak berpengaruh terhadap agenda pelaksanaan penetapan paslon nomor 3 Eva-Deddy. Ya, Ketua KPU Kota Bandarlampung, Deddy Triyadi menilai putusan MA nomor 1 P/PAP/2021 sudah mengikat dan pelaksanaan penetapan akan dijadwalkan pasca menerima salinan putusan dismissal MK dari KPU RI. Diketahui di dalam lampiran PKPU nomor 5 tahun 2020, tidak mengatur terkait PK. Dalam lampiran jadwal pelaksanaan tahapan pilkada hanya dijelaskan Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi dilakukan Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. \"Di tahapan itu tidak ada PK. Putusan MA mengikat dan final jadi, jika ada upaya hukum lain ya kita hormati. Silakan saja. Tapi, yang jelas, KPU melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku\" kata dia. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait