PMII Desak Sanksi Tegas Peleceh Mahasiswi UIN

Rabu 27-03-2019,23:05 WIB
Editor : Alam Islam

radarlampung.co.id – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Raden Intan Lampung mendesak pihak Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) memberikan sanksi tegas hingga pemutusan kerja terhadap Saiful Hamal sebagai dosen setempat. Terlebih, Polda Lampung sudah menetapkan oknum dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya tersebut sebagai tersangka dan menahannya. Sementara hingga kini, kata Ketua Organisasi PMII Raden Intan Lampung Dedi Indra Prayoga, pihak UIN RIL belum bertindak tegas terhadap yang bersangkutan. ’’Karena itu, kami meminta kepada pihak kampus segera mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi,\" tegasnya kepada Radarlampung.co.id, Rabu (27/3). Ditambahkannya sejak ditetapkannya tersangka pada Jumat (22/3) lalu, pihak UIN seakan berdiam diri terhadap kasus yang menyeret nama baik institusinya ini. \"Di sini, kampus terlihat  belum berani mengambil sikap terhadap yang bersangkutan. Padahal pihak Kemenag juga sudah turun, tapi belum ada tindakan apa pun. Jadi, kami mendesak segera lakukan skorsing atau sanksi kode etik,\" desaknya. Dedy menambahkan bahwa ternyata di luar korban EP masih ada tiga mahasiswi lainnya yang juga menjadi korban oknum dosen sama tersebut. \"Ini setelah kami telusuri ternyata ada tiga mahasiswi lainnya yang menjadi korban. Namun, mereka tidak berani mengungkapkan. Jadi di sini adalah tugas kampus untuk mencegah terjadinya kasus sama oleh dosen lainnya,\" tandasnya. Tak hanya itu. Organisasi ini juga merencanakan aksi jika tidak ada tindakan tegas dari pihak kampus.  “Tapi, kita akan melakukan konsolidasi terlebih dahulu dan beraudiensi dengan pihak rektorat. Rencananya besok (hari ini, Red) kami akan membahas permasalahan ini,” pungkasnya. Sebelumnya, Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, Keuangan, dan Kepegawaian (AUPKK) UIN RIL Dr. H. Abdurrahman, M.Ag. mengatakan pihaknya masih menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya langkah-langkah yang akan dilakukan pihak kampus masih menunggu proses hukum lebih lanjut. “Kami juga akan melakukan pertemuan terkait langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Karena ini adalah persoalan hukum. bersama-sama akan melakukan konsilidasi dengan pihak rektor dan dekan. Yang pasti kami menghargai proses hukum,” terangnya, Senin (25/3). Terkait penetapan sanksi terhadap dosennya tersebut, lebih lanjut dia mengatakan akan berpatokan dengan kode etik civitas akademika melalu proses dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Pegawai Negeri Sipil. Yaitu seseorang diberikan sanksi dan hukuman terhadap tindakan indispliner atau sebagainya harus berdasarkan ketetapan hukum. “Sehingga, kita harus memastikan proses hukum tersebut,” imbuhnya. Pihaknya pun merjanji ketika kasus tersebut telah memiliki kekuatan hukum atau inkrah tidak akan diam. Sesuai hukum yang ada, jika nantinya oknum dosen tersebut telah dijatuhi hukuman dua tahun atau lebih maka akan dilakukan pemecatan. ”Namun bila dijatuhkan hukuman di bawah dua tahun, kami akan melakukan perundingan-perundingan lanjutan,” pungkasnya. (mel/apr/rim)    

Tags :
Kategori :

Terkait