RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung mensosialisasikan program eraterang, Jumat (12/7). Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Timur Pradoko menerangkan, program ini merupakan terobosan terbaru yang dinamakan program berbasis online. \"Kita launcing beberapa minggu lalu dan program eraterang ini pada 10 Juni 2019 mendatang diwajibkan memakai sistem elektronik,\" ujarnya. Pradoko menjelaskan program eraterang ini merupakan program yang diperuntukkan guna melayani masyarakat dalam pembuatan beberapa surat keterangan di pengadilan. \"Seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit, surat tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,\" jelas dia. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph mengatakan, cara penggunaan program aplikasi eraterang itu sendiri dengan mengakses secara online melalui laman website www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan ponsel maupun komputer. Usai mengakses laman web tersebut, nantinya pengguna diminta masuk dengan menggunakan alamat emailnya. \"Setelah itu nanti akan muncul halaman utama dan terdapat menu utama yakni layanan surat elektronik. Selain menu pada halaman utama terdapat juga jumlah rekapitulasi permintaan surat keterangan yang telah dibuat serta list surat-surat yang telah dibuat,\" jelas Pastra. Pada halaman surat keterangan elektronik halaman itu akan menampilkan riwayat pembuatan surat keterangan elektronik dan pembuatan surat keterangan. Dengan mengklik tombol tambah akan muncul form kelengkapan data pendukung seperti surat keterangan yang harus diisi. \"Setelah itu nantinya pengguna akan mengisi nama pengadilan, jenis permohonan, dan alasan permohonan. Setelah semuanya diisi pengguna diminta mengklik tombol berikutnya dan akan muncul halama informasi pribadi yang harus diisi kembali,\" bebernya. Lalu dilanjutkan menekan tombol berikutnya pada pojok kanan bawah, akan muncul halaman dokumen pendukung di mana pengguna harus menggugah dokumen dalam bentuk PDF atau JPG. File yang diunggah berupa identitas KTP, SKCK, dan foto. \"Bila semuanya terisi pengguna diminta mengklik tombol simpan. Setelah itu muncul surat permohonan dan harus mencetak atau print sebagai bukti dalam pengambilan surat keterangan yang telah dibuat,\" ungkapnya. Pengambilannya nanti di pengadilan dan tidak dipungut biaya. \"Kecuali yang ada biaya PNBP seperti pendaftaran CV, surat kuasa, dan mengambil salinan putusan untuk perdata,\" pungkasnya. (ang/sur)
PN Kelas IA Tanjungkarang Sosialisasikan Program Eraterang
Jumat 12-07-2019,16:19 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 20-08-2026,21:40 WIB
BPJS Usut Kartu JKN Peserta yang Sudah Tercatat Meninggal
Jumat 21-08-2026,06:51 WIB
Promo Men's Fair Indomaret: Pangkas Harga Face Wash hingga Parfum Pria
Jumat 21-08-2026,07:48 WIB
Waspada Karhutla, BMKG Lampung Deteksi 98 Titik Panas, Way Kanan Terbanyak di Tengah Suhu Terik 36°C
Jumat 21-08-2026,06:27 WIB
Ramalan Zodiak Keuangan Hari Ini 21 Agustus 2026: Virgo, Pisces, dan Leo Panen Cuan Melimpah
Jumat 21-08-2026,08:19 WIB
Pay Day Glow Up Deals Superindo 20-26 Agustus 2026, Sabun Biore dan Pasta Gigi Colgate Diskon Fantastis
Terkini
Jumat 21-08-2026,19:38 WIB
Jangan Takut Gagal - Reski Yanda Putri dan Perjalanan Beasiswa BIDIKSIBA Bukit Asam
Jumat 21-08-2026,17:43 WIB
Dosen ITERA Dampingi Guru Matematika Lampung Timur, Hibahkan Platform SUAR TKA
Jumat 21-08-2026,17:39 WIB
Spesial Krakatau Great Sale, Belanja Hemat Sembako dan Camilan Enak di Chandra Superstore
Jumat 21-08-2026,12:51 WIB
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Pecahan 1 Gram Bertahan di Angka Rp2.725.000
Jumat 21-08-2026,12:38 WIB