RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung mensosialisasikan program eraterang, Jumat (12/7). Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung Timur Pradoko menerangkan, program ini merupakan terobosan terbaru yang dinamakan program berbasis online. \"Kita launcing beberapa minggu lalu dan program eraterang ini pada 10 Juni 2019 mendatang diwajibkan memakai sistem elektronik,\" ujarnya. Pradoko menjelaskan program eraterang ini merupakan program yang diperuntukkan guna melayani masyarakat dalam pembuatan beberapa surat keterangan di pengadilan. \"Seperti surat keterangan tidak dinyatakan pailit, surat tidak pernah sebagai terpidana, surat tidak sedang dicabut hak pilihnya, surat dipidana karena kealpaan ringan atau alasan politik, dan surat tidak memiliki tanggungan utang secara perorangan atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawab yang merugikan keuangan negara,\" jelas dia. Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Pastra Joseph mengatakan, cara penggunaan program aplikasi eraterang itu sendiri dengan mengakses secara online melalui laman website www.eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id dengan ponsel maupun komputer. Usai mengakses laman web tersebut, nantinya pengguna diminta masuk dengan menggunakan alamat emailnya. \"Setelah itu nanti akan muncul halaman utama dan terdapat menu utama yakni layanan surat elektronik. Selain menu pada halaman utama terdapat juga jumlah rekapitulasi permintaan surat keterangan yang telah dibuat serta list surat-surat yang telah dibuat,\" jelas Pastra. Pada halaman surat keterangan elektronik halaman itu akan menampilkan riwayat pembuatan surat keterangan elektronik dan pembuatan surat keterangan. Dengan mengklik tombol tambah akan muncul form kelengkapan data pendukung seperti surat keterangan yang harus diisi. \"Setelah itu nantinya pengguna akan mengisi nama pengadilan, jenis permohonan, dan alasan permohonan. Setelah semuanya diisi pengguna diminta mengklik tombol berikutnya dan akan muncul halama informasi pribadi yang harus diisi kembali,\" bebernya. Lalu dilanjutkan menekan tombol berikutnya pada pojok kanan bawah, akan muncul halaman dokumen pendukung di mana pengguna harus menggugah dokumen dalam bentuk PDF atau JPG. File yang diunggah berupa identitas KTP, SKCK, dan foto. \"Bila semuanya terisi pengguna diminta mengklik tombol simpan. Setelah itu muncul surat permohonan dan harus mencetak atau print sebagai bukti dalam pengambilan surat keterangan yang telah dibuat,\" ungkapnya. Pengambilannya nanti di pengadilan dan tidak dipungut biaya. \"Kecuali yang ada biaya PNBP seperti pendaftaran CV, surat kuasa, dan mengambil salinan putusan untuk perdata,\" pungkasnya. (ang/sur)
PN Kelas IA Tanjungkarang Sosialisasikan Program Eraterang
Jumat 12-07-2019,16:19 WIB
Editor : Ari Suryanto
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 24-07-2026,08:15 WIB
Promo Indomaret 24-26 Juli 2026: Diskon 50 Persen dan Beli 1 Gratis 1
Jumat 24-07-2026,13:34 WIB
Fera Seftinda ASN BPKAD Tuba Raih Gelar Doktor, Hasilkan Disertasi Redesain Probis
Jumat 24-07-2026,07:01 WIB
Kulineran ala Blok M Berhadiah Elektronik di MBK Lampung, Ini Syarat dan Ketentuan Kupon Doorprize
Jumat 24-07-2026,13:30 WIB
Lampung Disiapkan Jadi Pusat Hilirisasi Singkong dan Pangan Nasional
Jumat 24-07-2026,11:03 WIB
Penjualan Batu Bara PTBA Capai 21,10 Juta Ton di Semester I 2026
Terkini
Sabtu 25-07-2026,00:42 WIB
Ditahan sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Serang Balik: Saya Dikriminalisasi
Sabtu 25-07-2026,00:21 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan, KPK Terima Penitipan Tahanan Selama 20 Hari
Jumat 24-07-2026,20:55 WIB
Begal Bermodus Kencan MiChat, Satu Keluarga Ditangkap Polisi
Jumat 24-07-2026,19:17 WIB
Tolak Ajakan Rujuk, Istri Siri di Pringsewu Ditusuk Suami hingga Tewas: Rekonstruksi Peragakan 17 Adegan
Jumat 24-07-2026,18:37 WIB