PNS Nekat Bolos Usai Libur Lebaran, Sanksi Menanti

Senin 03-06-2019,02:04 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id-Pemerintah Daerah Pesawaran  malalui tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) pemda setempat akan inspeksi mendadak pada hari pertama kerja usai cuti Idul Fitri tepatnya pada Senin (10/6) mendatang. \"Bagi ASN yang masih mangkir dihari pertama kerja tentu akan diterapkan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan kita bersama tim GDN akan sidak ke setiap OPD. Tidak hanya PNS tetapi juga disiplin akan diterapkan kepada tenaga kontrak \" ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM, Sunyoto pada Minggu (2/6) Dikatakan, penerapan sanksi bagi PNS, telah diatur dalam PP 53/ 2010 tentang Disiplin PNS. Dimana dalam PP tersebut pemberlakuan sanksi akan diterapkan secara berjenjang, mulai dari sanksi ringan berupa teguran secara lisan, tertulis; sanksi sedang berupa penurunan pangkat  dan penundaan gaji berkala hingga sanksi berat \"Yang jelas ketika mereka tidak masuk satu hari kita berikan pembinaan berupa teguran. Kalaupun sampai beberapa hari, baru sanksi akan ditingkatkan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan,\"ucapnya Selain itu lanjut  Sunyoto, dengan adanya cuti bersama artinya masa libur yang diberikan pemerintah cukup panjang. Sehingga tidak ada toleransi bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup pemda setempat mengambil cuti tahunan bersamaan dengan cuti bersama hari besar atau cuti bersama Idul Fitri 1440 H \"Yang jelas kaitan dengan cuti bersama sudah diberikan untuk hari-hari besar. Secara otomatis pegawai tidak boleh menggunakan hak mereka yakni cuti tahunan diambil berbarengan dengan cuti hari besar,\"ujarnya Menurutnya, jika melihat dari kalender, cuti bersama lebaran dimulai sejak 3 hingga 7 Juni 2019. Sedangkan 8 dan 9 Juni merupakan hari libur reguler bagi PNS yakni Sabtu dan Minggu. Sehingga PNS akan kembali aktif masuk kerja pada Senin (10/6) \"Otomatis tim Gerakan Disiplin Nasional (GDN) akan memantau kinerja dan disiplin ASN di Pesawaran termasuk tenaga kontrak,\" tandasnya (ozi/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait