Polda Hentikan Penyelidikan Pembangunan RS Mitra Kosasih

Minggu 17-05-2020,11:51 WIB
Editor : Anggri Sastriadi

Radarlampung.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditrkirimum) Polda Lampung telah menghentikan penyelidikan pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak. Sebelumnya proses pembangunan Rumah Sakit Mitra Kosasih Kupang Tebak sempat diadukan ke Polda Lampung lantaran diduga adanya tindak pidana penggelapan dengan terlapor Dr Tri Herlianto, dr. Tito Sunarto, dan Prof Nurdiono bernomor LP/B-1421/XII 2017/SPKT tanggal 3 Desember 2017. Adapun pemberhentian penyidikan ini teruang dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) dengan nomor B/265/RES.1.11./V/2020/Ditreskrimum tanggal 8 Mei 2020. Penasihat Hukum ketiga terlapor D Angga Refananda dan Adi Gunawan dari kantor Hukum Catra Biksa mengatakan pihaknya telah menerima SP2HP tersebut. \"Dalam Surat tersebut pihak Polda Lampung memastikan tidak dapat menindaklanjuti laporan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam Jabatan di proses pembangunan RS Mitra Kosasih ke tahap penyidikan,\" ujarnya. Lanjut Angga penghentian penyidikan tersebut lantaran proses pembangunan Rumah Sakit yang berada di jalan Salim Batubara Kelurahan Kupang Teba tersebut merupakan keputusan bersama yang di ambil dalam RUPS. \"Termasuk sumber dana pembiayaan dan alokasi biaya pembangunan RS Mitra Kosasih, namun dalam proses nya terjadi perbedaan pendapat ataupun konflik di internal para pemegang saham maka penyelesaiannya melalui mekanisme yang di atur  dalam AD-ART Perseoroan dan UU PT40/2007,\" imbuhnya. Angga menjelaskan perkara ini bermula dari adanya perselisihan diantara para pemegang saham PT Mitra Kosasih sekitar tahun 2017. \"Salah seorang pemegang saham menuding ketiga rekannya (Dr Tri Herlianto, dr  Tito Sunarto dan Prof Nurdiono) melakukan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan ditengah proses pembangunan RS Mitra Kosasih,\" jelasnya. Angga menambahkan atas dugaan tersebut, ketiga diadukan ke Polda Lampung. \"Namun penyidik memutuskan tidak bisa menindaklanjuti perkara tersebut ke tingkat penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana,\" terangnya. Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan adanya SP2HP dengan nomor B/265/RES.1.11./V/2020/Ditreskrimum tersebut. \"Iya, SP2HP adalah kewajiban penyidik memberikan perkembangan hasil penyidikan kepada pelapor, jelasnya bisa langsung ke penyidik,\" tandasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait