Polda Lampung Cek Dugaan Reklamasi, Pengawas Lahan Jumbo Seafood Berikan Klarifikasi

Rabu 08-09-2021,20:22 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID-Polemik dugaan reklamasi illegal di dekat RM Jumbo Seafood Telukbetung Selatan Bandarlampung, sampai ditelinga aparat Polda Lampung. Pihak Polda Lampung menyatakan akan melakukan pengecekan terhadap informasi tersebut. Hal ini disampaikan Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Arie Rachman Nafarin. \"Ya kita selidiki dan cek dahulu,\" kata dia, Rabu (8/9). Menurutnya, pengecekan itu nantinya akan dilakukan dengan proses penyelidikan. Termasuk pengecekan mengenai kelengkapan dari izin penimbunan itu sendiri. \"Ya kita cek dulu izinnya. Apakah ada (izin reklamasinya),\" ungkapnya. Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung, I Made Bagiase mengatakan persoalan ini perlu dilihat dari berbagai sisi. Jika memang sudah jelas tidak berizin tentu itu tidak diperbolehkan. \"Kalau memang tidak ada izinnya ya tentu tidak boleh dong dibangun. Emangnya itu tanah punya nenek moyangnya. Investor juga kan perlu menjaga keseimbangan, masyarakat dan lingkungan,\" katanya saat dikonfirmasi, Rabu (8/9) malam. Namun, kata dia, pihaknya belum bisa menindaklanjuti secara langsung, sebab belum ada kejelasan secara resmi terkait persoalan ini ke DPRD Lampung, khususnya ke Komisi II. \"Tentunya kan kita juga melihat dulu persoalannya. Jika keterkaitannya dengan lingkungan, tentu kan harus tidak boleh merusak. Kemudian juga, jangan sampai masyarakat yang dirugikan dengan pembangunan itu, dan tentu satu lagi, jangan sampai melanggar aturan,\" katanya. Namun, pada dasarnya, Komisi II DPRD Lampung siap menindaklanjuti, jika memang persoalan ini benar melukai hati masyarakat. \"Intinya kita siap menyuarakan aspirasi rakyat. Tapi kan mesti terkonfirmasi juga. Benar tidak tidak ada izinnya? Bisa ditanyakan ke OPD terkaitnya, Dinas Kelautan,\" katanya. Klaim Sebatas Mengelola Lahan  Pengawas lahan belakang Jumbo Seafood Dedek menampik adanya upaya reklamasi pantai di lahan tersebut. Menurutnya, dalam hal ini pihaknya sebatas melakukan penataan lahan. Awalnya, kata dia, pihaknya hanya berniat membersihkan lokasi seluas sekitar 3.000 meter persegi tersebut. Sebab, menurutnya sebelumnya lahan tersebut tampak kumuh dan menimbulkan bau tak sedap. \"Warga pun mendapat ganti rugi atas bangunan yang sebelumnya ada di kawasan itu. Lalu kemudian dibangun kolam ikan. Untuk PBB juga ada. Jadi rutin bayar PBB juga,\" ucap dia saat dihubungi Radar Lampung, Rabu (8/9). Kedepan, lanjut dia, lahan tersebut akan dibiarkan menjadi lahan terbuka. Pemilik lahan bersedia memberi izin kepada warga sekitar yang hendak menggunakan lahan tersebut. \"Tempo hari ada yang pinjam untuk acara pun tidak dikenakan uang sewa. Dan ada rombongan ibu-ibu izin untuk menggunakannya sebagai lokasi berolahraga pun dipersilahkan. Dan memang kedepan tetap akan dijadikan sebagai lahan terbuka,\" sebutnya. Ia lantas menyampaikan rasa herannya kenapa baru saat ini ada beberapa pihak mempermasalahkan lahan tersebut. Di mana, proses penataan lahan telah dilakukan sejak lima tahun silam. \"Untuk saat ini pun sama sekali tidak ada aktivitas, semisal mobil truk keluar masuk dan lain-lain,\" ucapnya. (ang/abd/sur/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait