Eksepsi Hendra Wijaya Terdakwa OTT Lampura Ditolak

Kamis 09-01-2020,13:01 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, menolak nota keberatan yang dilayangkan penasehat hukum Hendra Wijaya terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) suap proyek di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dakwaan yang ditunjukan ke Hendra.

Dalam pembacaan putusan atas nota pembelaan dari kuasa hukum Hendra Wijaya. Ketua Majelis Hakim Novian Saputra, membacakan poin penting dari putusan tersebut. \"Jadi kami akan membacakan poin-poin nya saja,\" ujarnya, Kamis (9/1).

Menurut majelis hakim, pihaknya telah memutuskan setelah membaca dakwaan nota keberatan penasehat hukum dan juga jawaban dari JPU KPK. \"Setelah membaca dakwaan satu dan dua tidak ada kesamaan seperti yang disebutkan kuasa hukum, majelis hakim membaca ada perbedaan. Sehingga dalil eksespi penasehat hukum bahwa dakwaan dianggap kabur harus dikesampingkan dan eksepsi ditolak,\" tegasnya.

Lalu untuk terkait tuduhan mengenai dakwaan dibangun atas trial by press.  Majelis hakim beranggapan bahwa alasan tersebut tidaklah masuk dalam materi keberatan sebagaimana dalam kuhap sehingga ditolak. \"Maka mengadili menolak eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa, meminta persidangan perkara Hendra Wijaya Saleh dilanjutkan,\" tuturnya.

Lalu setelah menolak eksepsi yang dilakukan oleh Hendra Wijaya ini, majelis hakim pun menunda persidangan minggu depan untuk agenda keterangan saksi. \"Jadi sidang akan kita tunda jadi Senin (13/1) pekan depan,\" pungkasnya. (ang/yud).

Tags :
Kategori :

Terkait