Polemik Rolling Pemprov, Mendagri Hanya Setujui Mutasi 339 Orang

Kamis 13-06-2019,11:13 WIB
Editor : Widisandika

radarlampung.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo meminta Gubernur Lampung terpilih untuk segera melakukan langkah-langkah terkait roling yang dilakukan pada 27 Mei 2019. Diantaranya, mencabut keputusan gubernur lampung nomor 821.122/513/VI.04/2019 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan Administrator. Selanjutnya, menetapkan sebanyak 90 orang jabatan administrator sesuai dengan surat persetujuan Mendagri nomor 820/1585/OTDA 13 Maret 2019. Kemudian, mencabut keputusan gubernur lampung nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dalam dan dari jabatan pengawas. Untuk kemudian selanjutnya menetapkan sebanyak 249 orang sesuai dengan surat persetujuan Mendagri nomor 821/2043/OTDA/tanggal 2 April 2019. Perintah tersebut merujuk pada Surat Mendagri nomor 821/4713/SJ tentang pencabutan dua Keputusan Gubernur diatas, yang memiliki sifat segera tertanggal 12 Juni 2019. Beberapa waktu lalu Kemendagri melakukan audit terhadap pelaksanaan roling 425 pejabat teras di lingkungan pemprov lampung yang dilakukan Senin (27/5). Plt. Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) Kemendagri, Akmal Malik Piliang mengatakan, audit dilakukan berdasarkan Surat Tugas Dirjen Otonomi Daerah Nomor 1356/OTDA/2019 tanggal 27 Mei 2019. Di mana dibentuk Tim Kementerian Lembaga (K/L) yang terdiri dari Kemendagri Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara-Reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kami sudah memverifikasi pelaksanaan roling Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV). Tim diterima oleh Pj. Sekprov Lampung saat itu, didampingi Kepala Badan Kepegawaian Daeah (BKD), Karo Hukum dan Karo Organisasi beserta jajarannya,” ujarnya. Akmal melanjutkan, dari hasil pembahasan Pejabat Administrator yang dilantik berjumlah 111 orang sementara yang disetujui hanya 90 orang. Sementara, untuk Pejabat Pengawas berjumlah 314 yang dilantik. Sementara, mendagri hanya menyetujui 249 orang saja. “Jadi begini, sebenarnya usulan untuk Eselon III itu 140 orang, tapi hanya 90 orang yang disetujui. Tapi saat dilantik ada 111 orang. Kemudian, untuk Eselon IV itu diusulkan sebanyak 389 orang, tapi yang disetujui hanya 249 orang saja. Ternyata, yang dilantik 314 orang. Jadi jumlah yang disetujui itu hanya 339 orang. Jika dibandingkan dengan jumlah yang dilantik pada tanggal 27 itu ada selisih 86 orang. Jadi ada 86 pejabat yang belum disetujui oleh Mendagri,” jelasnya. Kemudian, dia menegaskan berdasarkan pada pasal 71, Undang-undang (UU) no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang pelaksanaan mutasi harus persetujuan tertulis Mendagri. Akmal juga bilang saat verifikasi, Pj. Sekprov mengakui kekeliruan dimaksud, sehingga Pj. Sekprov memohon apabila akan dilakukan tindakan lebih lanjut mohon dilaksanakan setelah pelantikan Gubernur terpilih. \"Temuan tersebut tengah kami pelajari. Dan kami meminta, kepada pejabat yang tidak mendapatkan persetujuan dari Kemendagri agar tidak dulu melakukan sertijab, \" tegasnya. (abd/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait