Polemik Sertifikat YP Unila Kembali Disidang, Kuasa Hukum Ancam Kembali Adukan ke Pidana

Selasa 29-09-2020,13:44 WIB
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik perebutan gugatan sertifikat milik Yayasan Pengurus (YP) Universitas Lampung (Unila) ke Rektor Unila kembali digelar. Kali ini agenda sidang dengan jadwal mediasi. Kuasa hukum YP SMA Unila D Angga Refanannda, Indah Meilan mengatakan, sidang mediasi ini untuk menghadirkan principal dari masing-masing penggugat dan tergugat. \"Tadi kami diminta hadirkan principal. Masing-masing sampai 30 hari kerja,\" katanya, Selasa (29/9). Menurutnya, apabila gugatan ini tak menemui hasil dan pihak Unila juga tidak segera mengembalikan sertifikat tersebut, pihaknya akan kembali melaporkan ini ke pidana. \"Kami akan laporkan. Juga kemungkinan akan jadi soal gratifikasi rektor Unila pun terima uang itu,\" katanya. Menurutnya, sangat jelas bahwa dasar dalam akte pendirian yayasan notaris nomor 14. Sesuai dengan udang-undang yayasan. \"Yang kami minta dalam gugatan itu supaya sertifikat itu dikembalikan kepada pengurus YP Unila. Itu saja,\" kata dia. Dirinya menambahkan, sertifikat YP Unila itu dititipkan ke Rektor Unila agar saat proses pembangunan berjalan lancar dan sertifikat itu tidak hilang. \"Kan ini ada proses pembangunan YP Unila. Ini sertifikat agar tidak hilang pengurus titipkan ke Rektor Unila pada 24 September 2006. Tapi sampai saat ini tidak dikembalikan oleh Rektor Unila. Maka kita lakukan gugatan ini,\" ucapnya. Dia juga menerangkan bahwa status Ex Officio hanya jabatan Rektor Unila tidak dengan yang lainnya. Karena di dalam sertifikat itu jelas tercantum nama-nama pengurus H. Rizani, Husein, H. Rizani, dan Sudirman. \"Ini sudah kita lakukan permintaan secara lisan maupun tertulis. Tapi tidak ada realisasinya. Alasan tidak dikembalikannya kita kurang paham,\" terangnya. Lalu terkait dengan Ex Officio bahwa Ketua Dewan Pembinan adalah sang Rektor Unila, Indah menyebutkan bahwa ada perbedaan karena yang namanya ketua itu harus ada persetujuan dari anggota. \"Jadi bukan otomatis rektor jadi ketua pembina. Tapi harus ada persetujuan anggota pengurus. Karena ex officio nya memang terhadap jabatan Rektor Unila. Karena antara yayasan Unila dengan Unila itu berbeda,\" tegasnya. Sementara itu, Pengacara Rektor Unila Sukarmin mengaku bahwa Rektor Unila bukan tidak hadir. Tapi waktu sidang sebelumnya sudah dimulai. \"Sebenarnya bukan tidak hadir. Kayak sekarang ini, saat sidang sudah dimulai. Kita baru hadir,\" terangnya. Ditanya rektor terkesan tidak ingin mengembalikan Sertifikat yayasan SMA Unila itu, Sukarmin menjawab bahwa pihaknya tidak tahu menahu kenapa ada gugatan seperti ini. \"Bukan tidak memulangkan tapi kan gini kita enggak tau ya kok tiba-tiba gugat ke Rektor Unila. Mereka minta mengembalikan aset (sertifkat),\" terangnya. Menurutnya antara YP Unila dengan Unila itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan. \"YP Unila dengan Unila tidak terpisahkan. Karena Ex Officio itu dia jabat ketua pembina,\" jelasnya. Kenapa tidak dikembalikan sertifikat itu, Sukarmin menjawab bahwa itu ada cicilan. \"Yang bayar cicilannya siapa,\" tanya dia. Sukarmin mengungkapkan bahwa dalam isi gugatan itu pengurus meminta agar Rektor Unila mengembalikan aset (sertifikat) yayasan. \"Materi gugatan yang saya baca bahwa pak Samsudin dkk. mengatasnamakan pembina dan pengurus menggugat Rektor Unila sebagai tergugat I dan WR tergugat II. Itu gugatannya mereka minta mengembalikan aset itu,\" kata dia. Pihaknya menganggap gugatan ini prematur. \"Kalau menurut saya ini gugatan yang prematur. Karena pengurus dan pembina itu secara berurutan. Dan tidak terpisahkan,\" terangnya. Ditanya soal mediasi terhadap penggugat, Sukarmin mengaku jika terjadi damai maka dilakukan. \"Kalau mediasi itu tergantung principal dengan saya. Kalau mereka mau ketemu ya syukur. Kalau mereka tidak ketemu ya sudah,\" pungkasnya. (ang/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait