Polisi Amankan 2 Pelaku Perampasan

Senin 17-01-2022,15:31 WIB
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, mengamankan dua pelaku tindak pencurian dengan kekerasan (Curas). Keduanya masing-masing berinisial ADZ (35), warga jl. Yusdistira gg. Bacan, Kampung Sawah Lama, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung dan OS (44), warga jl. Panglima Polem, Segala Mider, Tanjungkarang Barat, Bandarlampung. Kasatreskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Devi Sujana melalui Kanit Resmob, IPDA M. Zuldi Nayaka mengatakan, kedua pelaku diamankan dikediamannya masing-masing. Adapun pelaku terakhir kali beraksi di jl. Pangeran Antasari, Tanjung Baru, Kedamaian, Bandarlampung pada tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 17.30 wib. \"Usai mendapatkan laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu 1 x 24 jam,” katanya, Senin (17/1). Adapun modus yang digunakan keduanya yakni dengan berpura-pura sebagai petugas kemanan. Saat korban berada di dalam mobil, kedua pelaku kemudian langsung mengancam korban. \"Pelaku mengancam korban dengan cara membentak dan bersikap seolah akan memukul korban dengan menggunakan tangan,” tambahnya. Usai mengancam korban, pelaku langsung merampas ponsel milik korban dan kabur. Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp450 ribu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih yang digunakan kedua pelaku. \"Uang tunai sebesar Rp450 ribu tersebut merupakan hasil penjual barang rampasan keduanya,” tambahnya. Lebih jauh dia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga telah beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP). \"Namun untuk sementara baru dua TKP yang terbukti. Yakni di jl. Jend. Sudirman dan jl. P. Antasari. Untuk saat ini kita juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap TKP lainnya,” katanya. Selain itu, keduanya juga diketahui merupakan residivis atas tindak kejahatan serupa. “Atas perbuatannya, keduanya disangkakan dengan pasal 365 dan ancaman hukuman selama 12 tahun,” pungkasnya. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait