Polisi Cari Pelaku Pengrusakan

Selasa 22-06-2021,17:50 WIB
Editor : Yuda Pranata

radarlampung.co.id - Kasus pengrusakan tempat tinggal dan tempat usaha semi permanen milik Hadi Supeno (59), saat ini tengah dalam penyelidikan. Perkara tersebut ditangani jajaran Polsek Sukarame, berkoordinasi dengan Polda Lampung.

Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya mengatakan, sebelumnya korban memang telah menghubungi Polsek Sukarame untuk meminta bantuan pengamanan dari polsek setempat, ketika pengerusakan tersebut terjadi.

“Nah, setelah anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sukarame tiba di tempat kejadian perkara (tkp), ternyata korban sudah terlebih dahulu melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung,” katanya saat dihubungi, Selasa (22/6).

Dia melanjutkan, meski korban membuat laporan ke Polda Lampung, namun perkara tersebut akan tetap ditangani oleh Polsek Sukarame sesuai dengan wilayah terjadinya peristiwa tersebut.

Disamping itu, dia juga mengatakan, dirinya telah memerintahkan anggotanya bersama Polsek Sukarame guna melakukan penyelidikan terhadap pelaku pengerusakan.

“Saya sudah perintahkan kasat reskrim dan anggota Polsek Sukarame untuk lidik pelakunya, dikordinasikan dengan Polda. Kita akan cari dan amankan pelakunya. Biar jelas permasalahannya,” tambah dia.

Ditanya tentang indikasi premanisme, Yan Budi mengaku belum dapat memastikan hal tersebut.

Dia menjelaskan, tanah yang digunakan korban selama ini diketahui merupakan lahan milik orang lain. Untuk saat ini, pihaknya juga masih mencari pemilik lahan tersebut. “Jadi itu (lahan, red) milik seseorang yang sekarang sedang kita selidiki, milik siapa,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Hadi Supeno (59), hanya dapat menatap puing-puing bangunan warung dan tempat berteduh yang selama setahun ini dihuninya bersama sang istri.

Bertempat di jl. Ir. Sutami, Waygubak, Sukabumi, Bandarlampung, kediaman sekaligus tempat usaha Hadi tersebut dihancurkan sekumpulan orang tidak dikenal pada Kamis (17/6) siang.

Hadi mengatakan, pada Kamis siang, dia dan istrinya didatangi oleh sembilang orang tidak dikenal. “Mereka datang, katanya disuruh untuk menghancurkan warung saya. Karena mereka bawa senjata tajam, kami tidak ada yang berani untuk menghalangi,” kata Hadi.

Lebih jauh dia menjelaskan, sebelum peristiwa itu terjadi, Hadi memang sempat beberapa kali didatangi oleh orang tidak dikenal. Mereka mengaku datang untuk meminta Hadi pindah dari tanah tersebut.

Usut punya usut, tanah tempat Hadi membangun warung dan tempat tinggal semi permanen miliknya tersebut adalah milik pemerintah. Hadi mengaku, dia memang sudah mengatahui hal itu sejak awal.

“Tapi waktu saya bangun tempat ini, saya sudah minta ijin sama warga, RT dan lurah setempat. Karena saya mau bangun warung untuk jualan makanan. Dan sudah diijinkan,” katanya.

Hadi juga sudah membuat perjanjian kepada RT setempat, bahwa dirinya siap pindah jika memang tanah tersebut akan digunakan oleh negara.

Namun, beberapa orang yang datang dan memintanya untuk pindah dari tanah tersebut tidak pernah menunjukan perintah resmi untuk mengusirnya dari tanah tersebut.

“Kalau memang mereka menunjukan perintah resmi, misalnya dari PU atau BPN. Saya siap untuk pindah. Tapi ini tidak pernah sekali pun mereka menunjukan perintah yang jelas dan resmi,” tambah dia.

Dia juga mengatakan, orang-orang yang tidak dikenal tersebut juga sempat menawarkan sejumlah uang sebagai ganti rugi agar dia mau pindah dari tempat tersebut. Minimalnya, yakni mulai dari Rp1 juta sampai Rp10 jutaan.

Namun, Hadi menolak uang tersebut lantaran mereka tidak memberikan surat perintah resmi untuk penggusuran. ”Karena saya sendiri bangun warung disini lebih dari Rp10 juta. Saya uruk tanah sendiri sekitar Rp12 jutaan, kemudian bangun warung dan lain-lain,” tambahnya.

Atas peristiwa tersebut, Hadi mengaku telah melaporkan pengerusakan tempat usaha dan tempat tinggal miliknya ke Polda Lampung. Lantaran sebelumnya laporan Hadi sebelumnya tidak diterima di Polsek Sukarame. (Ega/yud)

Tags :
Kategori :

Terkait