Enam ASN Jadi Saksi Perkara Fee Proyek Lamsel

Rabu 17-03-2021,10:24 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan enam orang saksi di persidangan lanjutan fee proyek Dinas PUPR Lamsel Rabu (17/3). Dalam perkara itu, mantan Kepala Dinas PUPR Lamsel Hermansyah Hamidi dan Syahroni jadi terdakwa. Diantara saksi yang hadir dalam sidang adalah Destrinal AZ mantan Sekretaris Dinas PUPR. Ada juga Basuki Purnomo (ASN dan staf ULP Dinas PUPR), Wayan Susana (ASN Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lamsel), Agustinus Holoan Sitanggang (Kabid Ekonomi dan Pembangunan Balitbang Lamsel). Lalu Ahmad Effendi (ASN Sekretaris Dinas Perumahan dan Permukiman Lamsel) dan Munzir (Staf Kasubbag Keuangan Diperbantukan di Bina Marga PUPR Lamsel). (ang/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait