Kasus SPAM Pesawaran, JPU Kejati Lampung Ajukan Banding

Kasus SPAM Pesawaran, JPU Kejati Lampung Ajukan Banding

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas dugaan kasus sistem penyediaan air minum (SPAM) tahun anggaran 2022. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan membenarkan Kejaksaan Tinggi mengajukan banding atas empat terdakwa. 

"Benar, jaksa mengajukan banding perkara untuk empat terdakwa Dendi Ramadhona, Adal Linardo, Syahril Ansori dan Syahril," kata Ricky dikonfirmasi via WhatsApp, Selasa. 

Ia mengatakan, pihak jaksa penuntut umum sudah mendaftarkan banding pada hari ini Selasa, 28 Juli 2026.

BACA JUGA:Kasus Korupsi SPAM, Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Dituntut 11 Tahun Penjara

Ditanya kenapa jaksa tidak ajukan banding atas terdakwa Zainal Fikri, mantan Kadis PUPR Pesawaran, Ricky mengaku belum mengetahui.

"Kalau alasan itu saya tidak tahu," tukasnya. 

Kuasa hukum Dendi Ramadhona, Sopian Sitepu, menyatakan pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjungkarang atas perkara dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022.

Langkah tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menilai proses persidangan dan pembuktian dalam perkara tersebut belum sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Bupati Pesawaran Nanda Indira Absen di Sidang Korupsi SPAM, Kuasa Hukum Dendi Ramadhona Minta Hadir via Zoom

"Kita ikuti langkah kejaksaan. Kita juga ajukan banding. Kenapa banding, karena persidangan kita anggap tidak berdasarkan pembuktian KUHAP," kata Sopian Sitepu.

Menurut Sopian, salah satu hal yang menjadi keberatan pihaknya adalah penggunaan keterangan Zainal Fikri sebagai saksi mahkota dalam perkara tersebut.

Ia menilai keterangan satu orang saksi tidak semestinya menjadi dasar untuk membebankan uang pengganti kerugian negara kepada kliennya.

"Harusnya keterangan satu saksi mahkota Zainal Fikri tidak bisa menjadikan dasar kepada klien kami dibebankan uang pengganti kerugian negara," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: