Enam Pekan Pasca Todong Pengguna Jalan, A Masih Saja Buron

Senin 22-10-2018,11:01 WIB
Editor : Ari Suryanto

radarlampung.co.id - Kepolisian Sektor Panjang masih melakukan pengejaran terhadap A (DPO), rekan Jaka Hermawan (21). Keduanya diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (curas) berupa penodongan.

Kapolsek Panjang Kompol Sofingi menuturkan, hingga Senin (22/10) pagi pihaknya masih memburu A yang merupakan warga Panjang tersebut.

\'\'Aksi penodongan yang dilakukan pelaku Jaka dengan korban Qumarudin, dilakukan berdua dengan rekannya A. Kita masih lakukan pengejaran,\" ujar Sofingi kepada radarlampung.co.id.

Polisi telah melakukan percobaan penangkapan ke kediaman A, namun yang dicari tidal ada di lokasi. \'\'Sempat kita lakukan upaya penangkapan di kediamannya, namun pelaku tidak ada,\" ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku Jaka mengaku baru sekali melakukan aksi penodongan. Aksinya dilandasi alasan butuh modal membeli minuman keras. \'\'Kalau ngakunya baru sekali sih, tapi akan kita kembangkan,\" ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tidak memiliki uang untul modal beli minuman keras, sekumpulan pemuda nekat melakukan aksi curas dengan modus pemalakan. Kejadian tersebut menimpa korban Qumarudin (23), warga Jl. W.R. Supratman, Kelurahan Talang, Kecamatan Telukbetung Selatan, Bandarlampung.

Kejadian tersebut dialami korban pada 5 September lalu, saat tengah melintas di Jl. Yos Sudarso, Kelurahan Waylunik, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Satu pelaku dari pemalakan tersebut berhasil diamankan Polsek Panjang, Minggu (21/10) dini hari, bernama Jaka Hermawan (21), warga Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandarlampung. (pip/sur)

Tags :
Kategori :

Terkait