Gandeng KPK, Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa Gelar Kuliah Umum Anti Korupsi

Kamis 22-04-2021,17:22 WIB
Editor : Widisandika

BANDARLAMPUNG-Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar Kuliah Umum Implementasi Pendidikan Anti Korupsi di Perguruan Tinggi (PT). Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara luring (luar jaringan) di Lantai 2 Rektorat Unila dan secara daring (dalam jaringan) melalui aplikasi Zoom, Kamis (22/4). Ketua Harian Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa, Prof Karomani mengatakan korupsi menjadi perilaku yang tidak mudah ditekan. \"Bahkan banyak indeks persepsi korupsi diberbagai negara melorot di bandingkan sebelumnya. Maka, dalam menanamkan pendidikan anti korupsi ini, kami ingin bekerjasama dengan KPK untuk menanamkan nilai-nilai karakter pada mahasiswa,\" jelas Karomani. Maka, Unila bersama 47 PT yang bergabung dalam Forum Rektor Penguat Karakter Bangsa berharap perilaku korupsi bisa ditekan. Dan negeri ini bisa terbebas dari korupsi. Dalam penyampaiannya, Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK RI mengatakan perilaku korupsi yang dilakukan memiliki dampak seperti merusak pasar, harga, persaingan usaha yang sehat. Kemudian meruntuhkan hukum, menurunkan kualitas hidup, merusak proses demokrasi, pelanggaran HAM dan menyebabkan kejahatan lain berkembang. Bahkan bisa menimbulkan kemiskinan, kerusakan alam dan biaya ekonomi tinggi. \"Perilaku korupsi ini bisa dilakukan diberbagai jabatan dan instansi. Terbanyak, yang dicatat KPK sendiri korupsi dilakukan oleh anggota DPR/DPRD dan instansinya di Pemkab/pemkot. Maka pendidikan perilaku anti korupsi perlu dilakukan untuk menghindari berbagai praktik korupsi yang bisa dilakukan di kampus,\" jelas Nawawi. Sebenarnya, praktik korupsi yang dilakukan mahasiswa seperti mencontek, titip absen atau bolos, terlambat. Kemudian plagiarisme, proposal palsu, gratifikasi dosen, mark up harga buku dan penyalahgunaan dana beasiswa. \"Yang jelas perlu ditanamkan dalam kegiatan diperkuliahan, agar tidak terjadi penyalahgunaan perilaku koruptif,\" tambahnya. \"Maka strategi pemberantasan korupsi perlu dilakukan seperti melakukan penindakan agar takut korupsi, pencegahan agar tidak bisa korupsi, dan pendidikan dan peran serta masyarakat agar tidak mau melakukan korupsi,\" jelasnya. Di tambahkan Wawan Wardiana, Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK RI, yang ikut hadir dalam kegiatan ini. Perguruan tinggi menjadi pusat gerakan akademis pemberantasan korupsi dan mendorong gerakan pemberantasan korupsi baik secara lokal maupun nasional. Apalagi pendidikan antikorupsi masuk dalam Tridharma Perguruan Tinggi. \"Pendidikan antikorupsi sendiri telah termuat dalam Peraturan Menteri Riset Dikti nomor 33/2019 tentang penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi di Perguruan Tinggi. Pendidikan anti korupsi merupakan proses pembelajaran dan pembentukan perilaku yang diselenggarakan pada perguruan tinggi yang berkaitan dengan pencegahan perilaku korupsi dan tindak pidana korupsi. Pendidikan anti korupsi sebagai dimaksud wajib diselenggarakan melalui mata kuliah,\" jelas Wawan. Bentuk implementasi pendidikan anti korupsi di perguruan tinggi seperti dengan mata kuliah, baik tunggal maupun sisipan. Dengan kegiatan kemahasiswaan, baik kokurikuler, ekstrakurikuler maupun unit kemahasiswaan, serta melalui kegiatan pengajian. KPK juga mendorong penelitian, pendirian Pusat kajian dan penerbitan jurnal anti korupsi. Dengan maksud mendorong ketersediaan media komunikasi penelitian ilmiah di bidang anti korupsi yang didesiminasikan pengetahuan anti korupsi secara teratur dan berkelanjutan. Hal ini juga bisa memotivasi para akademisi atau peneliti untuk melakukan penelitian ilmiah pada multidisiplin ilmu dengan isu anti korupsi. Artinya menyediakan pengetahuan anti korupsi dari segi kuantitas maupun kualitas, yang dapat membangun kemajuan ilmu pengetahuan, bahkan memberikan solusi pemberantasan korupsi di Indonesia demi mencapai tujuan nasional dalam rangka menyejahterakan rakyat. Dengan begitu KPK juga berharap peran akademisi dan perguruan tinggi dalam anti korupsi di mana kampus menjadi pusat inovasi dan penelitian dengan harapan kampus sebagai pusat riset data dan berbagai kajian antikorupsi. Full of sport, di mana kampus menjadi rumah bagi para ahli untuk berkontribusi sesuai dengan keilmuannya dalam penyelesaian perkara tindak pidana korupsi. Selanjutnya pusat pengajaran anti korupsi, kampus berperan aktif dalam upaya penyebaran nilai-nilai anti korupsi. Terakhir pusat gerakan anti korupsi pengembangan budaya akademik kampus sebagai basis gerakan anti korupsi dalam mensejahterakan rakyat. (rma/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait