Polsek Menggala Tangkap Pelaku Pencuri Ponsel Pekerja Bangunan

Minggu 14-03-2021,14:15 WIB
Editor : Widisandika

RADARLAMPUNG.CO.ID- Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kecamatan Menggala. Pelaku yakni Hendika Pratama (25), warga Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala. Dia ditangkap hari Jum\'at (12/3), sekitar pukul 14.00 WIB, di rumahnya tanpa perlawanan. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Sabtu (6/2), sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala Kota. Korbannya adalah seorang pekerja bangunan bernama Ahmad Turmidi (25), warga Ruktiharjo, Kecamatan Seputihraman, Kabupaten Lampung Tengah. Awalnya Jum\'at (5/2), sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama dengan dua rekannya yang juga pekerja bangunan sedang mengobrol. Karena sudah larut malam mereka memutuskan untuk istirahat dan masuk ke dalam kamar. Sebelum tidur, korban meletakkan handphone (HP) Oppo A5S warna hitam miliknya di dekat kepala. sekitar pukul 02.00 WIB korban terbangun. Ia kaget melihat HP miliknya sudah lenyap. Selain itu, tas warna coklat berisi KTP dan STNK dia juga ikut hilang. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Menggala. Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap dengan barang bukti (BB) Oppo A5S warna hitam milik korban. \"Pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) tahun 2018 dan divonis hukuman 1 tahun 10 bulan,\" kata Kapolsek Menggala Iptu Holili, Minggu (14/3). Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/wdi)

Tags :
Kategori :

Terkait